JAKARTA, RADARKAUR.DISWAY.ID — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan penangkapan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) Provinsi Sumatera Utara, Amriyata.
Hal tersebut dikonfirmasi Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna di Gedung Bundar, Kompleks Kejaksaan Agung.
Tak hanya Kajari, Anang mengungkapkan bahwa pihaknya turut mengamankan Kepala Seksi Serdang Bedagai. Apa kasusnya?
“Memang benar, tim Intelijen sudah melakukan pengamanan terhadap yang bersangkutan (Kajari) dan salah satu Kasi-nya juga, karena adanya laporan dari masyarakat,” kata Anang, Rabu, 24 Juni 2026.
Setelah dilakukan pendalaman, kata Anang, keduanya diduga melakukan pelanggaran dalam menangani sebuah pekerjaan. Namun ia belum membeberkan secara lugas terkait kasus apa yang menjeratnya.
BACA JUGA:Kapolres Kaur Pimpin Langsung Pengamanan Aksi Damai GMMSB di Pengadilan Negeri Bintuhan
BACA JUGA:PDIP Sebut Dugaan Uang Suap ke Mahasiswa UBK Terjadi Karena Orkestrasi dari Atas
“Setelah ditindaklanjuti oleh tim Intelijen, diduga cukup kuat adanya pelanggaran unprosedural, tidak sesuai, tidak profesional dalam menangani pekerjaan. Ada conflict of interest,” tuturnya.
Tak berhenti di situ, awak media pun menyinggung terkait penangkapan. Apakah keduanya di jemput paksa atau memang diciduk di luar lingkungan Kejari.
“Diamankan. Artinya ada pemeriksaan langsung. Sekarang masih didalami oleh tim Intelijen,” imbuhnya.
Anang menambahkan, hingga saat ini tim intelejen masih terus mendalami perkara tersebut hingga terang. Agar kasusnya dapat terungkap secara gamblang.
“Sekarang masih didalami oleh tim Intelijen. Apakah nanti hasil dari tim Intelijen, kalau itu etik berarti diserahkan ke pengawasan, kalau memang ada proses pidananya diserahkan ke Jampidsus ya,” tambah Anang menutup.