JAKARTA, RADARKAUR.DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam dugaan kasus gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT) yang melibatkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby.
Menanggapi hal itu, Raja Juli mengaku sudah menerima informasi yang mengkaitkan dirinya dalam kasus tersebut.
"Itu saya baca, terkait dengan, apa namanya, jual beli jabatan. Tapi kemudian ada pengembangan kasus, juga terkait dengan proses pelepasan kawasan hutan di Kuantan Singingi," katanya kepada wartawan, Kamis, 2 Juli 2026.
Merespon itu, Raja Juli justru mengapresiasi KPK yang terus bekerja memberantas korupsi. Menurutnya, pemberantasan korupsi sudah sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto jelas.
"Bahwa semua menteri, termasuk saya sebagai Menteri Kehutanan harus terus melakukan perbaikan forest government, yang transparan, akuntabel, tidak ada suap, dan tidak ada korupsi," ucap Raja Juli.
BACA JUGA:Kejagung Endus Keterlibatan Oknum TNI dalam Kasus Korupsi MBG, Tetapkan 1 Tsk Baru
BACA JUGA:Sensus Ekonomi 2026 bukan Untuk Penagihan Pajak, Ini Kata Kepala BPS Kabupaten Kaur
Sekjen PSI Ini mengaku siap jika dirinya dipanggil KPK untuk diperiksa guna pengembangan dugaan kasus pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas yang melibatkan Bupati Kuansing.
"Kami akan koorporatif dari Kementerian. Saya, seluruh staf, apabila ada dokumen yang dibutuhkan, apa perlu kami dipanggil, saya dipanggil, Insya Allah kami akan penuhi, karena sekali lagi, ini dalam rangka pemberantasan korupsi dan memperbaiki sektor kehutanan kembali," tegas Raja Juli.
"Saya berterima kasih sekali lagi, kami mengapresiasi KPK, mendukung penuh, dan sekaligus kami akan koorporatif untuk menjalankan semua proses ini," lanjutnya.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, menyampaikam penyidik masih akan mendalami sejumlah fakta yang ditemukan, termasuk dugaan pengumpulan dana untuk pengurusan izin pelepasan kawasan hutan.
"Jadi begini, ini mungkin jadi bisa jadi satu penjelasan ya karena tadi terkait informasi adanya pemberian dana ke pihak Kementerian Kehutanan dan penerimaan lainnya oleh Bupati," ujarnya, dikutip Kamis, 2 Juli 2026.
Ia mengatakan, dalam kegiatan penyelidikan tertutup itu kan serangkaian kegiatan berawal dari laporan yang diterima oleh tim itu adalah terkait suap jabatan.
"Nah, kenapa tadi disampaikan bahwa dalam prosesnya juga ada ditemukan fakta-fakta penerimaan lainnya yang dilakukan oleh Bupati,: ucapnya.
Ia menambahkan, untuk penerimaan lainnya itu menjadi tambahan fakta yang ditemukan dalam proses penerimaan suap jabatan.