KAUR, RADARKAUR.DISWAY.ID - Ramainya masyarakat yang mendatangi Kantor Dinas Sosial Kabupaten Kaur akhir-akhir ini untuk mengadukan berbagai persoalan sosial menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Aduan tersebut antara lain terkait desil yang berubah, tidak lagi menerima bantuan sosial, hingga BPJS yang dinonaktifkan.
Seolah-olah semua persoalan sosial tersebut dapat diselesaikan di Kantor Dinas Sosial Kabupaten Kaur. Untuk meluruskan hal itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kaur, Sidarmin Tetap memberikan pencerahan kepada masyarakat.
Menurutnya, perubahan desil yang mengakibatkan penerima bantuan berubah dan banyak BPJS tidak aktif bisa jadi dampak dari hasil evaluasi Data Tunggal Sosial dan Ekonomi (DTSEN).
DTSEN adalah sistem basis data terpadu yang memuat kondisi sosial, ekonomi, serta peringkat kesejahteraan (desil) individu atau keluarga di Indonesia yang bersumber dari padanan data kependudukan.
BACA JUGA:Sambut Gembira Revitalisasi 38 Sekolah di Kabupaten Kaur, Bupati Gusril : Ini Luar Biasa!
Data ini dikelola dan diperbarui secara berkala untuk menjadi acuan utama pemerintah dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) dan perencanaan kebijakan pembangunan.
"Persoalan desil yang berubah, tidak lagi mendapatkan bantuan sosial, BPJS yang nonaktif, sebenarnya itu tidak terlalu sulit,” kata Kadisos Kaur, Sidarmin Tetap.
"Karena akar masalahnya ada di desa masing-masing. Dinas Sosial hanya mencacah dan memvalidasi data yang diinput oleh setiap desa. Yang paling tahu siapa yang layak atau tidak layak hanya pemerintah desa tersebut,” lanjut Sidarmin.
Ia menjelaskan, tugas Dinas Sosial hanya sebatas memvalidasi data untuk direkomendasikan agar warga mendapatkan hak sosialnya.
BACA JUGA:Kapolres Kaur Kunjungi Kejari Kaur, Perkuat Soliditas dan Sinergi Antar Lembaga Penegak Hukum
Sidarmin berdalih bahwa Dinas Sosial bukan penentu, yang menentukan adalah data itu sendiri yang akan direkomendasikan sesuai data yang diinput kepada Dinas Sosial dengan tetap memperhatikan kuota yang disediakan oleh pemerintah.
Sedangkan terkait desil (Pengelompokan masyarakat berdasarkan pembagian urutan ranking 1- 10) yang berubah, itu bukan lagi menjadi kewenangan Dinas Sosial, melainkan kewenangan Badan Pusat Statistik (BPS).
Bagi masyarakat yang belum puas dengan perubahan desilnya, dipersilakan menghubungi BPS untuk pengajuan perubahan data kembali.
"Memang ada link khusus untuk mendapatkan bantuan KIP bagi anak yang mau masuk Sekolah Rakyat (SR), linknya bisa diisi secara langsung bagi yang ingin mengajukan KIP untuk sekolah rakyat," imbuh Sidarmin.
Jadi, jalur tercepat yang disediakan sistem untuk mengatasi persoalan masyarakat terkait perubahan desil, pengajuan bantuan, dan BPJS nonaktif telah disediakan oleh Kementerian Sosial, yakni dengan memberikan akun Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) kepada operator di setiap desa, atau melalui aplikasi Cek Bansos pada menu Sanggah.