Mengakui Berbuat Pidana Penggelapan, Rio Divonis Kerja Sosial

Mengakui Berbuat Pidana Penggelapan, Rio Divonis Kerja Sosial

Terdakwa Rio Aberico yang terjerat dalam kasus tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 486 KUHP, dijatuhi hukuman kerja sosial oleh Hakim Tunggal Parulian Manik SH MH, di PN Palembang Kelas IA Khusus, Selasa (21/4)--ilustrasi

PALEMBANG, RADARKAUR.DISWAY.ID - Terdakwa Rio Aberico yang terjerat dalam kasus tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 486 KUHP, dijatuhi hukuman kerja sosial oleh Hakim Tunggal Parulian Manik SH MH, di PN Palembang Kelas IA Khusus, Selasa (21/4). Dengan begitu, penerapan mekanisme plea bargaining alias pengakuan bersalah dan dihukum kerja sosial untuk pertama kalinya berbuah putusan.

Dalam amar putusannya, terdakwa Rio Aberico dinyatakan terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 486 KUHP. 

"Menjatuhkan hukuman selama enam bulan penjara kepada terdakwa, namun pidana tersebut tidak perlu dijalani di balik jeruji, terdakwa Rio diwajibkan menjalani kerja sosial 120 jam bekerja di RSUD Bari Palembang selama 6 jam per hari," jelas Parulian Manik SH MH.

Diketahui, kasus ini bermula dari pertemuan antara korban, Syifa Nurul Hidayah, dengan terdakwa di stasiun LRT kawasan Palembang Icon Mall. Saat itu, korban yang tengah menunggu temannya diajak berkenalan oleh terdakwa.

BACA JUGA:Oknum Pejabat Instansi Vertikal di Kaur Diterpa Dugaan Perselingkuhan, Pernah Disanksi Disiplin ASN

BACA JUGA:Ibu Hamil dan Balita Tetap Dapat! Siswa Sekolah Siap-siap Jatah MBG Hilang

Keduanya kemudian pergi ke Palembang Square Mall untuk bermain di wahana permainan.

Di lokasi tersebut, Rio menawarkan diri meminjam ponsel korban dengan alasan ingin merekam video. Namun, ponsel jenis Oppo A50 itu justru dibawa kabur. Korban yang curiga kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya hingga berujung laporan ke pihak kepolisian.

Dalam persidangan, Rio mengakui perbuatannya. Ia menyebut nekat mengambil ponsel karena tidak memiliki handphone pribadi.

Pengakuan tersebut menjadi dasar diterapkannya mekanisme plea bargaining, di mana terdakwa secara sukarela mengakui kesalahan tanpa bantahan atas dakwaan jaksa.

BACA JUGA:Kepala SPPG Akui Aturan Main MBG Hanya untuk Anak Kurang Gizi Ternyata Masih Wacana!

BACA JUGA:Dana Desa 14 Desa di Kabupaten Kaur sudah di Rekening, 100-an Desa Dalam Proses

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Muhammad Ali Akbar, menegaskan skema ini mengedepankan efisiensi dan keadilan restoratif.

Terlebih, terdakwa diketahui baru pertama kali melakukan tindak pidana, bersikap kooperatif, serta telah mengganti kerugian korban sebesar Rp1 juta dan mengembalikan barang bukti. (nanda/sumeks)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: