Mantan Kepala SAMSAT Kaur Dituntut Pidana Penjara 5 Tahun
Mantan Kepala SAMSAT Kaur Dituntut Pidana Penjara 5 Tahun--(dokumen/radarkaur.co.id)
Melalui kuasa hukumnya, Musihrin mengungkapkan bahwa ada pihak lain yang juga melakukan perbuatan yang sama dengannya.
Hingga kemudian ditetapkan lagi 3 tersangka pelaku yang diduga melakukan pemotongan anggaran pembangunan stadion mini itu.***
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
