PN Bintuhan Kabulkan Praperadilan, Penetapan Tersangka oleh Polres Kaur Tidak Sah
Pengadilan Negeri (PN) Bintuhan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Yunus bin (Alm) Ishak terkait keabsahan penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan oleh penyidik Kepolisian pada Senin 9 Maret 2026.--ilustrasi
KAUR, RADARKAUR.DISWAY.ID — Pengadilan Negeri (PN) Bintuhan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Yunus bin (Alm) Ishak terkait keabsahan penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan oleh penyidik Kepolisian pada Senin 9 Maret 2026.
Putusan tersebut dijatuhkan oleh Hakim Bismo Jiwo Agung sebagai Hakim Tunggal, dalam perkara praperadilan Nomor 1/Pid.Pra/2026/PN Bhn.
Permohonan praperadilan diajukan Yunus selaku Pemohon melawan Kepala Kepolisian Republik Indonesia c.q. Kepala Kepolisian Daerah Bengkulu c.q. Kepala Kepolisian Resor Kaur beserta jajaran penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Kaur sebagai Termohon.
Dalam persidangan terungkap bahwa Pemohon telah dikenakan upaya paksa berupa penetapan tersangka sebelum terlebih dahulu diberikan kesempatan untuk didengar keterangannya sebagai saksi atau calon tersangka.
BACA JUGA:Amankan Jalur Mudik dan Idul Fitri 2026, Polres Kaur Siagakan 121 Personel dan 3 Pos
BACA JUGA:Bupati Kaur Sampaikan Terima Kasih kepada Tim Satpol PP atas Keberhasilan Penegakan Perda Ternak
Mekanisme tersebut merupakan prinsip yang lahir dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang mengharuskan adanya pemeriksaan terhadap calon tersangka sebelum penetapan status tersangka dilakukan.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Pemohon diketahui sempat ditangkap, kemudian pada 2 Februari 2026 statusnya diturunkan kembali menjadi saksi.
Namun pada 3 Februari 2026 Pemohon justru dikenakan penahanan dan baru diperiksa sebagai tersangka pada 4 Februari 2026.
Dalam pertimbangannya, Hakim Praperadilan menggunakan pendekatan historis-filosofis dalam menafsirkan ketentuan Pasal 90 juncto Pasal 91 KUHAP yang baru. Hakim menelusuri secara historis semangat awal (original intent) lahirnya norma penetapan tersangka sebagai objek praperadilan.
“Secara historis, norma penetapan tersangka sebagai objek praperadilan memang tidak dikenal dalam KUHAP lama. Namun setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, norma tersebut berkembang sebagai bentuk penguatan perlindungan hak asasi seseorang dalam proses pidana,” demikian pertimbangan Hakim dalam putusan tersebut.
BACA JUGA:Wajib 'Ngonten'! SPPG Seluruh Indonesia Kini Diperintah BGN Jadi Influencer Makan Bergizi Gratis
BACA JUGA:Resmi Dilarang! BGN Terbitkan Juknis Baru, Karyawan SPPG Haram Pakai Baju Scrub Medis Mulai Sekarang
Hakim juga merujuk pada pandangan filosofis Prof. Eddy O.S. Hiariej yang dihadirkan sebagai ahli dalam persidangan, dimana Hakim menafsirkan ketentuan Pasal 91 KUHAP harus selaras dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi, yakni bahwa penetapan tersangka selain harus didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah, juga harus didahului dengan pemeriksaan terhadap calon tersangka.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: dandapala.com
