PN Bintuhan Kabulkan Praperadilan, Penetapan Tersangka oleh Polres Kaur Tidak Sah
Pengadilan Negeri (PN) Bintuhan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Yunus bin (Alm) Ishak terkait keabsahan penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan oleh penyidik Kepolisian pada Senin 9 Maret 2026.--ilustrasi
Hakim juga menekankan pentingnya prinsip due process of law dalam setiap proses penegakan hukum.
"Setiap norma dan aturan yang berlaku harus dilaksanakan demi tegaknya keadilan prosedural dan keadilan substansial,” lanjutnya.
Perkara ini tercatat sebagai perkara praperadilan pertama yang terdaftar di PN Bintuhan pada tahun 2026 yang telah menerapkan ketentuan KUHAP baru.
Putusan ini diharapkan dapat menjadi rambu-rambu sekaligus pedoman bagi penyidik dan penuntut umum dalam menjalankan kewenangannya setelah berlakunya KUHAP baru.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: dandapala.com
