Mantan Anggota DPRD Kaur dan Bendahara Ditahan Kasus Korupsi Perjalanan Dinas Tahun 2023

Mantan Anggota DPRD Kaur dan Bendahara Ditahan Kasus Korupsi Perjalanan Dinas Tahun 2023

erjerat Kasus Perjalanan Dinas Fiktif, Mantan Anggota DPRD Kaur dan Bendahara Ditahan Jaksa--Ical RB

Apabila tuntutan ganti rugi denda tersebut tidak bisa dipenuhi maka terdakwa akan dibebani hukuman selama tiga tahun penjara. 

Atas putusan tersebut terdakwa Halim Zaend memutuskan akan melakukan banding ke Pengadilan Tinggi.

BACA JUGA:Toko Emas Banyak Kena Segel Bea Cukai, Purbaya: Banyak Barang 'Spanyol'!

BACA JUGA:Ruang Publik dalam Tekanan: Disinformasi, AI, dan Ketimpangan Wilayah

Sementara itu Kedua tersangka TP dan EY, langsung di bawa ke rutan Manna Bengkulu Selatan untuk di tahan selama 20 hari kedepan. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: