Mantan Anggota DPRD Kaur dan Bendahara Ditahan Kasus Korupsi Perjalanan Dinas Tahun 2023
erjerat Kasus Perjalanan Dinas Fiktif, Mantan Anggota DPRD Kaur dan Bendahara Ditahan Jaksa--Ical RB
KAUR, RADARKAUR.DISWAY.ID - Mantan anggota DPRD Kaur periode 2019-2024, TP (45) dan mantan Bendahara Setwan Kaur, EY (40) resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus perjalanan dinas fiktif tahun anggaran 2023.
Penetapan 2 tersangka baru ini menyusul 4 pejabat sebelumnya yang sudah diputuskan hukuman bersalah oleh Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya kemudian langsung ditahan untuk memudahkan pemeriksaan.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur telah menemukan kerugian negara 13 miliar dalam kasus ini.
Kajari Kaur Dr. Jainah SH, MH, menyebutkan bahwa keduanya terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, yang menyebabkan kerugian negara.
BACA JUGA:Nih, 5 Menu Sahur Sehat yang Mudah dan Praktis agar Tidak Lemas
BACA JUGA:6 Menu Sahur yang Patut Dihindari Demi Sehat Pencernaan!!
Yakni Dipersangkakan sudah menerima aliran dana perjalanan dinas yang menyebabkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp 13 miliar.
Jainah juga mengatakan, penetapan kedua orang ini menjadi tersangka telah melalui penyidikan yang cukup panjang. Juga telah melalui pengembangan dari hasil fakta persidangan.
Keduanya terbukti jelas mengakibatkan kerugian negara, dan sekarang belum melakukan pengembalian.
"Hari ini kita tetapkan dua orang lagi sebagai tersangka, hasil pengembangan kasus korupsi perjalan dinas Setwan Kaur. Keduannya terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, dan merugikan negara," kata Kajari.
BACA JUGA:Toko Emas Banyak Kena Segel Bea Cukai, Purbaya: Banyak Barang 'Spanyol'!
BACA JUGA:Peringatan Dini BMKG : Potensi Petir di 7 Wilayah Bengkulu
Sebelumnya, dalam penanganan kasus ini keempat tersangka juga telah menjalani sidangnya yakni mantan Sekwan DPRD Kaur Arsal Adelin, mantan Kabag Humas Roni Oksuntri, mantan Kabag Umum Aprianto, dan mantan Kasubag Halim Zaend telah ditetapkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu beberapa waktu yang lalu.
Keempatnya dijatuhi hukuman lima tahun enam bulan penjara dengan beban pengganti kerugian negara masing-masing Rp 1,2 miliar.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
