Hari Pertama Pasca Lebaran, ASN Pemkab Kaur Wajib Hadir
Sekda Kaur Nasrur Rahman saat sidak ke RSUD Kaur sebelum libur lebaran. Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pegawai honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kaur, diminta untuk tidak menambah libur pasca cuti bersama Idul Fitri 1447 Hijriah.--radarkaur.co.id
KAUR, RADARKAUR.DISWAY.ID - Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pegawai honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kaur, diminta untuk tidak menambah libur pasca cuti bersama Idul Fitri 1447 Hijriah. Pasalnya, libur yang diberikan pemerintah cukup panjang untuk menikmati momen lebaran tersebut.
”Libur yang diberikan cukup panjang. Mulai besok, Rabu 25 Maret 2026 para ASN harus sudah ngantor dan kita minta kepada para ASN agar tidak nambah libur,” kata Sekda Kaur, Dr. Nasrur Rahman, S.Hut, M.Si, Selasa 24 Maret 2026.
Dikatakan Sekda, ia mengingatkan para pegawai agar mematuhi surat edaran yang telah diterbitkan sebelumnya. Ia juga menekankan bahwa disiplin merupakan aspek utama bagi seorang pelayan publik. Oleh karena itu, seluruh ASN diminta sudah berada di meja kerja masing-masing pada hari pertama masuk kerja pasca-lebaran tanpa terkecuali.
Sebagai bentuk keseriusan dalam mengawal kedisiplinan, Pemkab Kaur telah menjadwalkan inspeksi mendadak (Sidak) ke seluruh instansi. Sidak ini akan dipimpin langsung oleh Bupati, Wakil Bupati, dan Sekretaris Daerah yang akan menyisir berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
BACA JUGA:Gulai Ikan Mungkus, Masakan Favorit Pemudik dan Wisatawan di Kabupaten Kaur
BACA JUGA:Penebalan Pengamanan Obyek Wisata, Personel Polres Kaur Siaga di Jembatan Padang Guci
“Sidak ini kita lakukan bertujuan untuk memastikan pelayanan publik langsung berjalan optimal sejak hari pertama dan tidak ada ASN yang menambah libur,” terangnya.
Lanjutnya, pemantauan kehadiran tidak hanya dilakukan secara fisik melalui Sidak, tetapi juga melalui sistem digital. Para ASN akan dipantau secara ketat melalui aplikasi elektronik absensi (e-absensi) guna meminimalisir kecurangan data kehadiran. Integrasi antara pengecekan lapangan dan data digital diharapkan mampu memberikan potret kedisiplinan yang akurat.
Terkait dengan sanksi, pemerintah daerah akan merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai. Bagi ASN yang kedapatan membolos atau menambah libur tanpa keterangan yang sah, sanksi tegas sudah menanti.
”Untuk pegawai yang baru pertama kali melanggar akan diberikan sanksi ringan berupa teguran lisan. Tapi, bagi pegawai yang memiliki rekam jejak sering membolos atau melakukan pelanggaran serupa secara berulang, sanksi yang dijatuhkan akan jauh lebih berat,” tegasnya.
BACA JUGA:Kosong Ditinggal Pergi, Rumah Warga Tanjung Bunian Hangus Dilalap Api
BACA JUGA:Simak Peta 7 Jalur Sempit Perdagangan Minyak Dunia, Mulai Selat Malaka Hingga Selat Hormuz
Ditambahkannya, dimana dampak dari ketidakdisiplinan ini bisa memengaruhi jenjang karier para pegawai yang bersangkutan. Sanksi berat yang mungkin diterima meliputi penundaan kenaikan pangkat hingga penundaan kenaikan gaji berkala.
Bahkan, jika pelanggaran dinilai sangat fatal menurut aturan PP 53, ancaman pemecatan bisa menjadi konsekuensi logis bagi ASN yang mengabaikan kewajibannya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
