Hari Pertama Pasca Lebaran, ASN Pemkab Kaur Wajib Hadir

Hari Pertama Pasca Lebaran, ASN Pemkab Kaur Wajib Hadir

Sekda Kaur Nasrur Rahman saat sidak ke RSUD Kaur sebelum libur lebaran. Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pegawai honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kaur, diminta untuk tidak menambah libur pasca cuti bersama Idul Fitri 1447 Hijriah.--radarkaur.co.id

Untuk itu, waktu cuti lebaran dari tanggal 18 hingga 24 Maret 2026 dianggap sudah sangat mencukupi bagi pegawai untuk beristirahat dan berkumpul bersama keluarga. 

“Tentunya dengan waktu istirahat yang panjang, kita berharap seluruh ASN kembali bekerja dengan energi baru untuk melayani masyarakat Kabupaten Kaur dengan maksimal,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait