Modus Baru Peredaran Sabu Gunakan Cangkang Tutut
Modus Baru Peredaran Sabu Gunakan Cangkang Tutut--ilustrasi
"Ancaman pidana yang bisa diterima adalah penjara seumur hidup atau minimal 6 tahun," tandas Niko.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
