Modus Baru Peredaran Sabu Gunakan Cangkang Tutut

Modus Baru Peredaran Sabu Gunakan Cangkang Tutut

Modus Baru Peredaran Sabu Gunakan Cangkang Tutut--ilustrasi

JABAR, RADARKAUR.DISWAY.ID - Peredaran narkotika terus beradaptasi dengan berbagai cara untuk menghindari pengawasan aparat. Di wilayah hukum Polres Cimahi, melalui Satres Narkoba mengungkap modus baru peredaran sabu yang memanfaatkan cangkang tutut atau keong sawah sebagai sarana penyamaran.

Seorang pria berinisial RPA (27), warga Desa Gudang Kahuripan, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), ditangkap setelah terbukti mengedarkan narkotika jenis sabu dengan cara memasukkannya ke dalam cangkang tutut. Dari aktivitas ilegal tersebut, pelaku disebut mampu meraup keuntungan hingga Rp6 juta setiap kali transaksi.

"Sat Narkoba Polres Cimahi mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu dengan modus unik yang mengamuflase barang haram di dalam cangkang tutut (keong kecil)," kata Kapolres Cimahi AKBP Niko Nurallah Adi Putra di Mapolres Cimahi, baru-baru ini kepada jabarekspres.

Menurut Niko, pelaku telah menjalankan aksinya selama kurang lebih tiga bulan sebelum akhirnya diamankan di wilayah Desa Gudang Kahuripan, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat.

BACA JUGA:Ketua BEM UGM Diteror Usai Kritik MBG, PDIP: Hentikan, Kata Lawan Kata, Data Lawan Data Bukan dengan Teror!

BACA JUGA:Bandingkan Nasib Guru Honorer dan Pegawai SPPG, PDIP: Anggaran Pendidikan Harus Adil!

"Jadi pelaku memasukan sabu yang telah dikemas dan ditutupi tisu ke dalam cangkang tutut," ungkapnya.

Barang haram tersebut kemudian diletakkan di sejumlah titik tertentu yang sebelumnya telah diberi tanda khusus. Cara ini dilakukan agar pembeli dapat mengambilnya tanpa bertemu langsung dengan pelaku, sekaligus mengelabui masyarakat sekitar.

"Modus ini cukup canggih karena menggunakan benda yang sering dianggap tidak berbahaya," katanya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah cangkang tutut yang di dalamnya berisi sabu. Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa setiap kali transaksi, pelaku memperoleh keuntungan sekitar Rp6 juta.

"Penyelidikan lebih lanjut sedang dilakukanuntuk mengungkap jaringan yang terlibat dalam peredaran narkoba tersebut," ucapnya.

BACA JUGA:Soroti Banyak Sekolah Rusak, PDIP Sayangkan Dana Pendidikan Rp 223,5 Triliun Justru untuk MBG

BACA JUGA:Jadwal dan Lokasi Pasar Murah Ramadan Pemda Kabupaten Kaur

Atas perbuatannya, RPA dijerat dengan Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Pasal 114 ayat (1), serta Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, pelaku juga dikenakan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: