PWI Pusat Soroti Ketentuan Digital dalam Perjanjian Dagang RI–AS

PWI Pusat Soroti Ketentuan Digital dalam Perjanjian Dagang RI–AS

Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir --ilustrasi

Jakarta, RADARKAUR.DISWAY.ID – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyampaikan pernyataan resmi terkait pembahasan ketentuan digital dalam perjanjian perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat yang dinilai berpotensi berdampak pada ekosistem pers nasional, kedaulatan data, serta keberlangsungan industri media dalam negeri.

Dalam pernyataan tertanggal 26 Februari 2026, PWI Pusat menilai isu tersebut tidak semata-mata menyangkut kepentingan industri media, melainkan berkaitan langsung dengan kedaulatan informasi, kedaulatan data, dan kedaulatan ekonomi nasional.

PWI mencermati bahwa dalam beberapa tahun terakhir sekitar 70–80 persen belanja iklan digital nasional mengalir ke platform digital global. Kondisi ini disebut telah melemahkan daya tahan industri media nasional serta mengganggu keseimbangan ekosistem informasi. Jika regulasi nasional semakin dibatasi oleh komitmen internasional yang tidak memperhitungkan kondisi domestik, dampaknya dinilai dapat mempercepat pelemahan industri pers dan mempersempit ruang demokrasi.

PWI Pusat mendorong pemerintah untuk mengkalkulasi dampak kebijakan secara komprehensif sebelum menyepakati ketentuan digital dalam perjanjian tersebut. Beberapa hal yang dinilai perlu dihitung secara terukur antara lain peta dampak ekonomi terhadap industri media dan sektor terkait, potensi kehilangan penerimaan negara, risiko sosial seperti pemutusan hubungan kerja (PHK), penurunan kualitas jurnalisme, serta implikasi terhadap kedaulatan data nasional.

BACA JUGA:Pelunasan Pajak Kendaraan Dinas Tahun 2026, BPKAD Tunggu Invoice Samsat

BACA JUGA:Es Cendol Kecebong Viral di medsos! Ide Jualan Menu Berbuka Puasa Unik, Segar, dan Menguntungkan

Organisasi tersebut juga menyatakan kesiapan untuk berkontribusi menyediakan data dan analisis sebagai bahan pertimbangan kebijakan agar keputusan yang diambil benar-benar berpijak pada kepentingan nasional jangka panjang.

Menurut PWI, persoalan relasi antara negara dan platform digital global merupakan fenomena global yang kompleks. Pengalaman sejumlah negara, termasuk Australia, menunjukkan bahwa isu ini sarat kepentingan geo-ekonomi. Karena itu, Indonesia dinilai perlu mempelajari praktik internasional serta memperkuat posisi tawar nasional dalam menghadapi dominasi platform digital lintas negara.

PWI Pusat menegaskan bahwa media nasional harus diperlakukan sebagai aset strategis bangsa yang memiliki fungsi demokratis dan konstitusional. Negara, menurut mereka, memiliki tanggung jawab memastikan keberlanjutan pers sebagai pilar demokrasi sebagaimana dijamin dalam konstitusi dan Undang-Undang Pers.

PWI menyatakan tidak menolak kerja sama internasional dan mendukung diplomasi ekonomi yang memperkuat posisi Indonesia di tingkat global. Namun, kerja sama tersebut diharapkan tidak mengorbankan kedaulatan informasi dan keberlangsungan pers nasional.

BACA JUGA:Jadwal Imsakiyah Kabupaten Kaur, Kota Bengkulu dan Sekitarnya, Kamis 26 Februari 2026

BACA JUGA:Menaker Siapkan Strategi agar Pemagangan Nasional 2026 Jangkau Semua Provinsi

Pernyataan ini ditandatangani Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir dan Sekretaris Jenderal Zulmansyah Sekedang sebagai bentuk tanggung jawab moral dan profesional organisasi dalam menjaga keberlanjutan jurnalisme dan kualitas demokrasi Indonesia.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: