Harga TBS Sawit di Sini Pecah Rekor, Tembus Rp4.075 per Kilogram
untuk pertama kalinya harga pembelian TBS petani berhasil menembus angka psikologis Rp4.000, tepatnya mencapai level tertinggi Rp4.075,41 per kilogram.--radarkaur.co.id
PEKANBARU, RADARKAUR.DISWAY.ID – Kabar gembira menyelimuti para petani kelapa sawit di Riau. Dinas Perkebunan Provinsi Riau bersama Tim Penetapan Harga secara resmi mengumumkan kenaikan signifikan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit mitra plasma untuk periode 8 hingga 14 April 2026.
Pencapaian ini menjadi tonggak sejarah baru karena untuk pertama kalinya harga pembelian TBS petani berhasil menembus angka psikologis Rp4.000, tepatnya mencapai level tertinggi Rp4.075,41 per kilogram.
Kepala Dinas Perkebunan Riau, Supriadi mengatakan lonjakan harga ini didasarkan pada tabel rendemen harga baru hasil kajian Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) Medan.
"Kenaikan tertinggi tercatat pada kelompok umur sembilan tahun dengan peningkatan sebesar Rp124,79 per kilogram atau naik sekitar 3,16% dibandingkan periode sebelumnya. Angka ini mencerminkan tren positif pasar sawit yang terus menguat di tingkat lokal maupun global," ujar Supriadi Selasa (7/4/2026).
Melonjaknya harga TBS minggu ini dipicu oleh kenaikan harga jual dua komoditas utama, yakni Crude Palm Oil (CPO) dan Inti Sawit (Kernel).
BACA JUGA:Soal Video Saiful Mujani, Seskab: Presiden Lagi Fokus Urus Hal Besar
BACA JUGA:Rupiah Melemah hingga Rp17.105, Bank Indonesia Buka Suara
Dalam rapat penetapan tersebut, tercatat harga penjualan CPO mengalami kenaikan sebesar Rp507,28, sementara harga kernel juga ikut terkerek naik sebesar Rp421,92 dari pekan lalu. Tren penguatan harga komoditas global ini memberikan dampak instan terhadap kantong para petani mitra di Riau.
Selain kenaikan CPO, penetapan harga periode ini juga telah menggunakan regulasi terbaru, yakni Permentan Nomor 13 Tahun 2024 dan Keputusan Dirjenbun Nomor 144 Tahun 2025.
Dalam komponen perhitungan, harga cangkang ditetapkan sebesar Rp16,94 per kilogram dengan Indeks K yang digunakan mencapai 92,67%. Penggunaan aturan baru ini diharapkan mampu memberikan transparansi yang lebih baik dalam setiap rupiah yang diterima oleh pekebun.
Untuk menjaga keadilan harga, Dinas Perkebunan Riau juga mengantisipasi adanya Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang tidak melakukan penjualan pada periode ini.
BACA JUGA:Polda Bengkulu Bongkar Dugaan Transaksi Rekruitmen Tenaga Non ASN RSKJ Soeprapto
BACA JUGA:Wakil Bupati Kaur Abdul Hamid Tandatangani Hibah dan BAST Aset Tanah ke Dirjen Perhubungan Darat
"Sesuai dengan aturan yang berlaku, apabila terdapat PKS yang tidak melapor, maka harga CPO dan kernel yang digunakan diambil dari rata-rata harga tim atau harga rata-rata KPB Nusantara (KPBN). Pada periode ini, harga rata-rata CPO KPBN berada di level Rp16.041,67 dan kernel sebesar Rp15.760,00 per kilogram," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
