Tak Terbukti, Panwas Hentikan Temuan Oknum Kades

Tak Terbukti, Panwas Hentikan  Temuan Oknum Kades

TANJUNG KEMUNING - Panitia Pengawas Pemilihan (Panwas) Kecamatan Tanjung Kemuning tetapkan status temuan hasil klarifikasi terhadap oknum Kades yang hadir dalam penyerahan rekomendasi Partai Perindo beberapa hari lalu dihentikan atau tidak diteruskan. Dari klarifikasi yang dilakukan Panwas terhadap oknum Kades berinisial JA tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran Kades. Temuan dengan nomor register 01/TM/PB/Kec Tanjung Kemuning/07.04/VII/2020 dihentikan atau tidak diteruskan berdasarkan kajian dan hasil klarifikasi terhadap JA. Pleno penetapan status temuan ini ditandatangani pada Selasa (28/7) oleh komisioner Panwas Tanjung Kemuning. Salinan status temuan register ini diteruskan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kaur sebagai laporan. Kemudian, penetapan status ini juga ditempel di sekretariat Panwas Tanjung Kemuning agar bisa dibaca oleh siapapun. Ketua Panwas Tanjung Kemuning, Argus Kurniawan, S. Pd melalui Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga (PHAL), Titi Firda Kusni, SH.I menjelaskan, temuan atau laporan terkait dugaan pelanggaran pemilu wajib dilakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan. Perlu digarisbawahi, bahwa klarifikasi bukan berarti terperiksa. Namun, untuk diberi ruang agar menjelaskan kronologis yang terjadi. Sehingga, hasil klarifikasi ini dapat dirumuskan dalam kajian untuk menentukan status temuan atau laporan. "Klarifikasi wajib untuk dilakukan, bukan berarti langsung dinyatakan bersalah. Itulah mengapa sangat penting dilakukan pemanggilan melalui undangan untuk memberi penjelasan terkait kronologisnya," ujar Titi Firda Kusni.   Menurutnya, semua pihak ataupun masyarakat harus memahami makna dari klarifikasi ini. Jangan langsung divonis sebagai orang yang bersalah. Bisa saja, temuan atau laporan yang diterima Panwas atau Bawaslu tidak ditemukan unsur pelanggaran sehingga tidak diteruskan atau dihentikan. Oleh karena itu, wajib dilakukan pemanggilan untuk diklarifikasi agar semua bisa lebih jelas dan tidak salah dalam menetapkan atau meneruskan hasil kajian. "Untuk temuan register oknum Kades ini sudah ditetapkan statusnya berdasarkan pleno pada Senin (27/7). Hasilnya, tidak diteruskan atau dihentikan karena tidak terpenuhi unsur berdasarkan Undang-Undang Nomor 6Tahun 2014 tentang desa maupun Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2017 tentang penanganan pelanggaran pemilihan kepala daerah," demikian Titi Firda Kusni.(xst)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: