Iklan Banner KPU Provinsi Bengkulu

Klarifikasi Dugaan Tidak Netral, Panwas Undang 2 Oknum PPK Pagulu

Klarifikasi Dugaan Tidak Netral, Panwas Undang 2 Oknum PPK Pagulu

radarkaur.id || PADANG GUCI HULU - Panitia Pengawas Pemilihan (Panwas) Kecamatan Padang Guci Hulu (Pagulu) mengklarifikasi dugaan ketidaknetralan IM dan AP, Rabu (29/7). Keduanya merupakan oknum Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pagulu. IM menjabat Ketua PPK Pagulu, sementara AP sebagai anggota. Klarifikasi dilakukan Panwas Pagulu sebagaimana temuan adanya postingan di Media Sosial (Medsos) Facebook terkait kalimat ajakan untuk memenangkan maupun tergabung dalam tim pemenangan Bakal Calon Bupati (Bacabup) H. Lismidianto,SH,MH - Herlian Muchrim, ST di group facebook. Undangan klarifikasi terhadap oknum PPK berinisial IM dan AP guna mendengarkan penjelasan dari keduanya. Sehingga, hasil klarifikasi nantinya dapat dibuat kajian terkait temuan tersebut oleh Panwas. "Jadwalnya klarifikasi terhadap kedua PPK dilakukan hari ini (Rabu 29 Juli 2020,red). Undangan klarifikasi, untuk mendengar keterangan dibawah sumpah sesuai agama masing-masing. Klarifikasi juga akan dilakukan kepada saksi," ujar Ketua Panwas Kecamatan Pagulu, Sairun. Untuk IM diklarifikasi sesuai undangan pukul 10.00 WIB, sedangkan AP dijadwalkan pukul 14.00 WIB. Keterangan keduanya akan disingkronkan dengan saksi maupun bukti yang ada. Baru setelah itu, Panwas melakukan kajian hasil klarifikasi. Kajian akan dilakukan melalui pleno, hasilnya akan dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kaur. Semua tergantung dengan hasil penjelasan kedua anggota PPK, sesuai dengan aturan yang berlaku baik Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah maupun Peraturan Bawaslu tentang penanganan pelanggaran. "Temuan hasil pengawasan ini wajib dilakukan klarifikasi oleh Panwas, undangan sudah disampaikan, namun datang memenuhi undangan atau tidak itu hak yang bersangkutan. Hasil penjelasannya akan menggambarkan kejadian yang sebenarnya," demikian Sairun.(xst)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: