Covid-19 Menanjak, Pilkada Lanjut
JAKARTA – Jumlah orang yang terkonfirmasi positif COVID-19 di Indonesia terus bertambah. Meski demikian tak akan mempengaruhi proses dan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2020. Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus mengatakan Pilkada Serentak 2020 akan tetap dilaksanakan sesuai jadwal yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pilkada terus berlanjut meski grafik penyebaran COVID-19 terus meningkat. Sangat kecil kemungkinannya untuk diundur, kecuali jika ada sesuatu keadaan yang luar biasa terjadi. “Pilkada tanggal 9 Desember 2020 yang ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 sudah final. Kemungkinan untuk diundur lagi ke 2021 sangat kecil, kecuali memang ada sesuatu keadaan yang sangat luar biasa terjadi,” kata politisi PAN ini dalam keterangannya, Minggu (2/8). Dijelaskannya, bila terjadi sesuatu hal yang luar biasa dan mengharuskan Pilkada 2020 diundur, maka akan dilakukan lagi pembicaraan antara pemerintah dengan DPR. Pilkada Serentak 2020 awalnya ditetapkan pada 23 September 2020. Namun, ditunda hingga 9 Desember 2020 karena ada wabah COVID-19. Penundaan tersebut sudah melalui pembahasan dan kajian yang mendalam antara pemangku kebijakan terkait pilkada. “Awalnya memang kami di Komisi II DPR mewacanakan pelaksanaan Pilkada 2020 diundur menjadi tahun 2021. Setelah dilakukan pembicaraan yang intensif antara pemerintah dan DPR berdasarkan analisa dan kajian-kajian maka ditetapkanlah penundaan pilkada itu menjadi tanggal 9 Desember 2020,” ujarnya. Dikatakannya, penetapan tanggal pelaksanaan pilkada melalui beberapa pertimbangan misalnya Mendagri mengatakan ada 49 negara yang menjadwalkan pelaksanaan pemilu. Dan menurut Mendagri, kata dia, tak ada satupun dari negara tersebut melakukan penundaan menjadi tahun 2021. Indonesia merupakan terakhir melaksanakan pilkada pada tahun 2020 ini. “Pertimbangan lainnya juga karena tidak ada yang bisa menjamin kapan kepastian pandemi COVID-19 ini akan berakhir,” katanya. Menurutnya, berdasarkan pertimbangan itu dilakukan pembahasan lebih lanjut, dan akhirnya Komisi II DPR bersama pemerintah menetapkan pelaksanaan Pilkada serentak menjadi tanggal 9 Desember 2020 sesuai usulan yang diminta pemerintah. Karenanya, dia mengingatkan agar KPU sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan pilkada di 270 wilayah di Indonesia meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota harus tetap berpedoman dan berkomitmen penuh terhadap protokoler kesehatan yang ketat dalam setiap tahap pelaksanaan Pilkada 2020. “Karena salah satu syarat tahapan Pilkada 2020 dapat dilanjutkan di tengah pandemi COVID-19 adalah wajib menerapkan protokol kesehatan,” katanya. Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian menegaskan pemungutan suara Pilkada 2020 serentak tetap dilaksanakan pada 9 Desember 2020 sesuai jadwal. Hal tersebut diutarakannya sesui bertemu dengan jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU), pada Kamis (30/7) sore.Menurut Tito, Pilkada 2020 menjadi momentum bagi pemerintah melawan pandemi COVID-19. “Kami ingin mereka bergerak menangani COVID-19. Kapan momentumnya? Momentumnya Pilkada. Kenapa? Karena bagi kepala daerah, bagi petahana atau kontestan, ini pertarungan,” terangnya. Ditegaskannya, Pilkada 2020 di tengah COVID-19 merupakan suatu keharusan. Ada beberapa alasan yang menyebabkan Pilkada tetap harus berjalan sesuai jadwal. Pertama, tidak ada satu pun ahli atau otoritas yang menjamin kapan pandemi akan selesai. Kedua, praktik di negara lain, seperti Korea Selatan, Jerman, Prancis, dan Polandia, menyelenggarakan pemilu. “Amerika Serikat nanti November itu jauh lebih masif daripada kita, pilpres, senator, kongres, beberapa gubernur negara bagian, dan lain-lain. Jadi ada yang mengubah bulan, setahun dalam catatan kami hanya beberapa yang menunda tahun, itu pun karena tradisi, petugas TPS-nya di atas 60 tahun seperti di Inggris,” terangnya. Meski demikian, dia mengatakan, pilkada di tengah Pandemi COVID-19 bukan sesuatu yang mudah. Salah satu yang harus dipersiapkan, yaitu masyarakat selaku calon pemilih. Menurut dia, di negara demokrasi, upaya pemerintah mengontrol masyarakat relatif akan lebih sulit. “Itu akan lebih mudah kalau kelas menengah besar, mereka terdidik, terlatih, ekonomi baik. Tapi akan sulit mengendalikan publik mengendalikan masyarakat di negara demokrasi kalau masih banyak low classnya,” ucapnya. Terlebih, menurutnya pada sistem negara yang desentralisasi, di mana ada pembagian kekuasaan antara pusat dan daerah. “Coba lihat negara-negara yang satu, kedaulatannya ada di tangan satu orang atau oligarki sekelompok orang, relatif pengambilan kebijakan untuk pengendalian publiknya akan lebih mudah karena tangan besi mereka, tapi kan kita tidak ingin seperti itu. Kita negara demokrasi,” ujarnya. Tito mengatakan Pilkada Serentak juga akan menjadi ajang pembuktian bagi calon kepala daerah. Sebab, para calon kepala daerah diharuskan mempunyai solusi mengatasi dampak pandemi COVID-19. “Bagi mereka ya ini power struggle, inilah momentum yang sangat penting dan ini moment rakyat membuktikan kedaulatan rakyat itu cuma di satu poin, pada waktu election setelah itu diwakili DPR hanya di election saja kedaulatan rakyat itu langsung,” tambahnya. “Kontestan harus bisa mengendalikan pendukungnya. Kalau ada kontestan enggak bisa mengendalikan pendukungnya gimana nanti jadi kepala daerah? Mengendalikan ratusan, jutaan ribu orang? Baru kendalikan seribu dua ribu engga bisa. Maka pilihlah pemimpin yang mampu menangani COVID-19 dan dampak sosial ekonominya. Itulah ujian saat krisis ini,” terangnya. Senada Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi juga mengatakan tahapan Pilkada 2020 terus berjalan meski penularan COVID-19 di Indonesia terus meningkat. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020. “(Tahapan Pilkada) tetap berjalan. Saat ini sesuai dengan PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tahapan Pilkada Serentak Lanjutan 2020 tetap berjalan,” katanya. Menurutnya, KPU juga terus mencermati perkembangan kasus COVID-19 di Tanah Air. Data penularan COVID-19 akan dijadikan acuan untuk mengantisipasi dan memastikan tahapan pilkada tak menyebarkan virus. KPU pun telah mengatur agar seluruh tahapan pilkada dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan. Hal itu dituangkan dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19.(gw/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: