Usulkan Remisi Bagi 105 Napi

Usulkan Remisi Bagi 105 Napi

– Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Manna Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) telah mengusulkan remisi bagi 105 Narapidana (Napi) dalam rangka perayaan HUT RI ke 75. Saat ini Rutan Kelas IIB Manna membina 150 Napi dan 38 tahanan. Ada 45 Napi belum diusulkan karena belum memenuhi syarat ketentuan. Sedangkan, 38 tahanan ini tidak mendapatkan remisi karena masih bertatus tahanan bukan Napi. Untuk diusulkan mendapat remisi, Napi harus menjalankan tahapan-tahapan masa tahanan dengan baik seperti, mengikuti tata tertib dengan baik selama dalam Rutan, tidak pernah melanggar tata tertib dan lain-lainnya. Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Manna, Sri Harmowo Suliarso, Bc.I.P.SH didampingi Kasumsi Pelayanan Tahanan, Andi Ridwan,SH mengatakan, untuk mendapatkan remisi atau pengukuhan tahanan ini Napi harus minimal menjalani masa tahanan selama enam bulan. Dengan catatan mengikuti peraturan selama di dalam lapas. Dijelaskanya, 105 Napi sudah diusulkan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Provinsi Bengkulu. Lalu dilakukan verifikasi oleh mereka setelah melewati tahapan verifikasi lalu di kirim ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kemenkumham Republik Indonesia (RI). Setelah ditandatangani oleh Kemenkumham RI lalu di kirim oleh mereka ke UPT Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Manna secara online. “Setelah di tanda tandatangani Kemnkumham RI usulan remisi kita. Lalu di kirimkan oleh mereka secara online, setelah itu surat usulan yang di tanda tangi baru kita cetak di sini. Bahkan, usulan remisi sudah di terima oleh Kemenkumham RI,” ujarnya. Lanjutnya, keputusan menerima usulan remisi ini tergantung pada Kemenkumham RI. Apabila, sudah ditandatangani surat keputusan oleh mereka. Maka 105 Napi bisa mendapatkan remisi begitu juga sebaliknya. Dikatakan, 45 Napi yang belum mendapatkan remisi lantaran belum menjalankan masa tahanan selama enam bulan di tahun ini. Besar kemungkinan di tahun depan akan di usulkan mendapatkan remisi. Selain itu, dirinya berharap usulan remisi 105 Napi ini. Bisa direalisasi oleh Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Bengkulu. Sehingga, Kemenkumham RI bisa menanda tangani usulan tersebut. “Untuk saat ini kita sedang menunggu surat keputusan remisi yang kita usulkan,” ungkap dia.(rjs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: