Tidak Miliki Izin Edar, 194 Kosmetik Diamankan Polisi

Tidak Miliki Izin Edar, 194 Kosmetik Diamankan Polisi

BINTUHAN - Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Kaur Polda Bengkulu, Jumat (14/08/2020) pukul 10.00 WIB amankan 194 kosmetik berbagai merek tak miliki izin edar. Kosmetik dijual bebas di pasar Jumat Desa Padang Biniai Kecamatan Tetap oleh pedagang berinisial Ni (53) warga Desa Air Dingin Kecamatan Kaur Selatan.

Polisi mengamankan kosmetik ini setelah melakukan pengecekan di pasar tradisional. Unit Tipidter cek berbagai jenis makanan dan minuman kadarluarsa dan barang yang tidak memiliki izin jual resmi. Alhasil, polisi menemukan kosmetik yang diduga ilegal. Semua kosmetik yang tidak memiliki izin resmi diamankan polisi ke Mapolres Kaur guna ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.

"Seluruh kosmetik yang di jual pelaku diamankan. Karena tidak memiliki izin edar resmi. Sedangkan, pelaku akan dimintai keterangan nantinya dari mana asal barang terlarang tersebut," kata Kapolres Kaur AKBP Puji Prayitno S.IK, MH melalui Kasat Reskrim Polres Kaur Iptu Pedi Setiawan, SH, Jumat (14/8/2020).

Polisi melakukan pengecekan harga barang di pasar tradisional. Sekaligus memantau dan mengecek adanya peredaran barang yang tidak memiliki izin jual resmi atau ilegal. Dari hasil operasi ini, polisi akan melakukan pengembangan. Khususnya, mengejar pemasok barang ilegal tersebut. Untuk pelaku, tergantung hasil pemeriksaan keterangannya. Jika memenuhi unsur kesengajaan atau pidananya maka ditetapkan sebagai tersangka. Tentunya, pelaku akan diproses hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Lebih lanjut Kasat Reskrim menjelaskan, adapun 194 kosmetik yang diamankan dengan rincian, 37 kemesan kosmetik merk Citra, 4 buah kosmetik merk Temulawak New, 3 buah kosmetik merk Temulawak Beauty Whitening Cream, 7 buah kosmetik merk Super DR Quali, 7 buah kosmetik merk Super DR Quality Gold, 3 buah kosmetik merk Temulawak Super Gold, 5 buah kosmetik merk 99, 2 buah kosmetik merk Collagen Plus Vit E, 1 buah kosmetik merk Rose, 1 buah kosmetik merk Garnier, 3 buah kosmetik merk Special UV Whitening, 1 set sabun merk HN, 7 botol Minyak Kemiri, 8 buah lipstick merk Casandra, 20 buah lipstick merk Sasimi, 21 (dua puluh satu) lipstick merk 24H Nolver, 9 buah kutek merk Revlo, 6 buah lipstick merk Revlon Matte, 2 buah kutek merk Maybelline, 21 buah lipstick merk Matte Maybelline, 14 buah lipstick merk Revlon, 5 buah lipstick merk Aloe Vera dan 7 buah lipstick merk Sasmi Sweel.(ujr)

IST/RKa
AMANKAN: Anggota Tipidter Polres Kaur Polda Bengkulu saat melakukan pengecekan dan pengamanan kosmetik diduga Ilegal atau tidak memiliki izin jual, Jumat (14/8).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: