SE Larangan Pesta Malam Belum Dicabut

SE Larangan Pesta Malam Belum Dicabut

Jaga Zona Hijau BINTUHAN – Walaupun Kabupaten Kaur berada di zona hijau, pesta malam belum diperbolehkan. Sesuai dengan Surat Edaran (SE) No. 800/439/BPBD/KK/2020 tentang Pelaksanaan Pesta Perkawinan dalam Masa Pola Hidup Baru, yang dikeluarkan tanggal 2 Juli 2020. Masyarakat boleh menggelar pesta siang, dengan menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes). Mulai dari memakai masker, menjaga jarak, tidak berjabat tangan satu sama lain, menyiapkan tempat cuci tangan dan Prokes lainnya. “Untuk kegiatan pesta malam saat ini belum diperbolehkan. Karena akan mempermudah penularan Covid-19. Memang Kaur sudah zona hijau, tetapi tetap harus waspada,” sampai Sekda Kaur H Nandar Munadi, S.Sos, M.Si, mengutif isi poin 1 SE yang ditandatanganinya. Terkait adanya warga yang akan menggelar pesta pernikahan anaknya pada malam hari, Sekda sangat menyayangkan. Ia meminta semua masyarakat dapat mematuhi anjuran pemerintah. Ia kembali mengingatkan agar masyarakat yang berencana menggelar pesta resepsi malam, untuk dibatalkan dan cukup pesta resepsi siang. “Apabila ditemukan masyarakat yang terkonfirmasi Covid-19 dari kegiatan pesta malam, akan dilakukan langkah-langkas sesuai aturan yang ada,” jelas Nandar, Jumat (14/8). “Apalagi kalau seorang publik figur di tengah masyarakat, dituntut menjadi contoh bagi masyarakat. Bukan malah sebaliknya,” lanjut Sekda. Sementara itu, Kapolres Kaur Polda Bengkulu AKBP Puji Prayitno, SIK, MH melalui Kapolsek Kaur Selatan Iptu Surya R Purnama, SH, MH mengatakan, dengan adanya informasi warga yang akan melaksanakan pesta pernikahan pada malam hari, pihaknya telah melakukan pendekatan dengan meminta pesta malam untuk dibatalkan. Mudah-mudahan dengan pendekatan yang telah dilakukan, yang bersangkutan dapat mengerti. “Untuk pendekatan telah dilakukan oleh anggota Polsek Kaur Selatan. Sedangkan izin keramaian dari Polsek tidak dikeluarkan. Apabila nantinya pesta malam tetap digelar, masyarakat akan menilai seorang publik figur di Kabupaten Kaur yang melakukan pelanggaran anjuran pemerintah,” tutup Kapolsek. Keramaian Bakal Dibatasi Lagi Terpisah, kasus positif Covid-19 di Provinsi Bengkulu kembali meningkat tajam di era new normal. Hal ini memicu pemerintah mulai menyiapkan langkah strategis penanganan guna menekan kasus positif Covid-19 di masyarakat. Beredar kabar, pemerintah akan kembali menetapkan kebijakan larangan keramaian, termasuk didalamnya acara pernikahan oleh warga. Apalagi, selama masa transisi yang diterapkan hampir tidak lagi masyarakat yang mematahui Protokol Kesehatan (Prokes). Oleh karenanya, demi menjaga keselamatan warga dari ancaman Covid-19, akan kembali diberlakukan pembatasan keramaian. “Jika kabar ini benar, pemerintah akan kembali menutup keramaian termasuk pesta pernikahan mulai tanggal 1 September 2020. Namun, kebijakan ini harus disosialisasikan dan penanganan serius,” ungkap Warsono (51) warga Desa Aur Ringit Kecamatan Tanjung Kemuning, kemarin (14/8). Larangan pesta pernikahan harus diberlakukan secara adil tanpa tebang pilih. Sebab, virus tidak memandang status sosial masyarakat. Siapa saja dapat terinfeksi virus tanpa disadari. Oleh karenanya, kebijakan larangan akan didukung penuh masyarakat jika dilakukan secara adil dan tanpa pengecualian. Selain itu, dibutuhkan sanksi tegas bagi yang melanggar kebijakan. Hal ini penting agar tidak ada warga yang bandel. “Keselamatan rakyat di atas segalanya, setiap kebijakan yang bertujuan menjaga keselamatan warga harus dibarengi sanksi tegas bagi yang melanggar,” tandasnya.(ujr/xst)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: