Naik Kelas Bisa Iqro dan Alquran

Naik Kelas Bisa Iqro dan Alquran

BENGKULU SELATAN (BS) – Bupati Bengkulu Selatan (BS), Gusnan Mulyadi,SE,MM sedang merancang Peraturan Bupati (Perbup) tentang persyaratan tambahan naik kelas di jenjang pendidikan Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten BS. Perbup ini khusus bagi siswa-siswi yang beragama Islam. Tindakan ini diambil, bukan hanya sebagai syarat kenaikan kelas. Melainkan, agar siswa-siswa beragama islam dalam mempelajari kitab suci alquran sebagai pedoman hidup. Selain itu, dengan diberlakukan Perbup ini agar dapat menghilangkan kegiatan positif yang selama ini ada di siswa-siswi tersebut. Bupati BS, Gusnan Mulyadi,SE,MM mengatakan, seiring perkembangan zaman banyak siswa-siswi yang melupakan kitab suci alquran. Bahkan ada sebagian dari mereka yang besar kemungkinan tidak tahu membaca Alquran. Dengan adanya Perbup ini maka siswa-siswi yang tadinya tidak tahu cara membaca alquran mereka bisa membaca alquran dengan baik dan benar. “Harapan kita dengan mereka belajar mengaji dan aktif belajar mengaji. Maka siswa kita dapat meninggalkan kegiatan-kegiatan yang negatif,” ujarnya, saat meminpin rapat pembahasan Rancangan Perbup di Ruang rapat Setda, Kamis (03/09). Lanjutnya, untuk Kepala Desa dan Lurah diminta agar bisa mendirikan tempat pengajian di wilayah masing-masing. Supaya kedepannya Kabupaten BS bisa menghasilkan anak-anak hafis alquran. Dengan demikian, maka nama Kabupaten BS bisa terangkat menjadi Kabupetn penghapal alquran di Provinsi Bengkulu. Selain itu, dikatakanya, dalam waktu dekat ini Perbub sudah rampung. Sehingga, kedepanya bisa di dorong menjadi Peraturan Daerah (Perda). “Allhamdulilah gagasan kita ini didukung segala kalangan karena dampaknya positif untuk siswa-siswi di Kabupaten BS,” ungkapnya. Terpisah, Pengasuh Pondok Pesantren Makrifatul Ilmi BS, KH Abdullah Munir mendukung, program Pemerintahan Daerah dalam menerbitkan Perbup. Karena, akan berdampak yang baik bagi siswa-siswi yang beragama Islam. Selain itu, alquran juga merupakan pedoman hidup manusia. Ditegaskan, program ini harus disosialisasikan dalam waktu dekat ini supaya masyarakat tahu bahwa Pemerintahan mengeluarkan Perbup syarat naik kelas. Agar bisa mengaji dan menghafal alquran. “Bukan hanya regulasi, kami berharap program ini nantinya diikuti oleh tenaga pengajar Alquran yang handal dan memenuhi standar,” tegasnya. Dalam draft Rancangan Perbup tersebut tertera bahwa syarat naik kelas untuk tingkat SD. Kelas I syarat naik ke kelas II minimal, bisa baca iqro halaman I, untuk kelas II syarat naik ke kelas III bisa membaca iqro halaman II, sampai seterusnya. Sedangkan untuk kelas V naik ke kelas VI bisa membaca iqro halaman V-IV. Sementara untuk tingkat SMP, nantinya akan dibuat persyaratan minimal hafal sejumlah surah Alquran untuk bisa naik kelas.(rjs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: