Sukses Kawal Pajak DD, Kajari dan Inspektorat Terima Reward

Sukses Kawal Pajak DD, Kajari dan Inspektorat Terima Reward

BINTUHAN - Kerja keras Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Inspektorat Kabupaten Kaur atas partisipasinya membantu mengawasi desa dalam memenuhi kewajiban membayar pajak Dana Desa (DD) tahun anggaran 2018/2019 terbukti. Berkat kerja keras ini, Kejari dan Inspektorat Kaur menerima penghargaan (reward) dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang diberikan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu, Raden Agus Setiawan, SP, MM didampingi Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bintuhan, Danny Darmawan, SE, M.Buss, Selasa (22/9). Dalam arahannya, Kepala KPP Pratama Bengkulu, Raden Agus Setiawan, SP, MM menjelaskan, kerjasama para pihak yang berperan penting dalam upaya menumbuhkan kesadaran desa, dalam memenuhi kewajiban membayar pajak DD ini sangatlah penting. Sebab, pihaknya tidak bisa mengawasi secara penuh tentang kewajiban desa tersebut kalau tidak ada peran Kejari dan Inspektorat ini. "Saya atas nama mewakili seluruh jajaran dari DJP mengucapkan ribuan terima kasih atas kerja sama yang baik ini. Desa-desa yang ada di Kaur merupakan yang terbaik di Provinsi Bengkulu dalam sistem pembayaran pajak DD tahun anggaran 2018/2019. Mereka ini patut dijadikan contoh desa-desa di kabupaten lain untuk taat dalam pembayaran pajak DD," ungkap Kepala KPP. Di lain sisi, Kepala KP2KP Bintuhan Danny Darmawan, SE, M.Buss berharap, dari 192 desa di Kaur ini, pada awal bulan Februari 2020, setidaknya terdapat 52 desa yang melakukan pembayaran pajak terindikasi belum sesuai dengan pajak yang seharusnya dibayar. Untuk itu, pihaknya melayangkan surat kepada Inspektorat dan Kejari Kaur untuk meminta bantuannya dalam pengawasan DD tersebut. Sambungnya, pada 13 dan 17 Februari 2020, Kejari dan Inspektorat Kaur mengundang 52 Kades tersebut untuk hadir di Kejari. 52 Kades diberi waktu dua minggu untuk menyetorkan pajaknya ke negara. Dari hasil pertemuan itu, setoran pajak DD meningkat. Bahkan, setiap hari pada bulan Februari-Maret, KP2KP Bintuhan banyak menerima tamu dari Kades serta Kaur Keuangan yang datang untuk meminta klarifikasi dan konfirmasi data pembayaran pajak DD yang telah mereka lakukan. Periode Februari-Maret 2020, penambahan setoran pajak dari DD sebesar Rp 849 juta yang terdiri dari pajak tahunan 2018 sebesar Rp 18 juta dan pajak 2019 sebesar Rp 831 juta. Atas pencapaian tersebut, sudah selayaknya DJP mengucapkan apresesai dan terima kasih kepada institusi penegak hukum di lingkungan Kaur yang turut serta membantu DJP dalam pengawasan pajak DD. "Kami berharap sinergi dan kerjasama ini dapat dilanjutkan di masa-masa yang akan datang. Dengan sinergi dan kerjasama, tentunya akan lebih cepat dalam mencapai tujuan membangun daerah," demikian Denny. Kajari Kaur Nurhadi Puspandoyo, SH, MH mengatakan, penghargaan ini akan dijadikan landasan ke depan untuk terus mengawal desa agar taat dalam pembayaran kewajiban pajaknya dalam pengelolaan DD. Sehingga, para pengelola DD, baik Kades maupun Kaur Keuangan dapat menjalankan kewajiban perpajakan sesuai peraturan yang berlaku. "Penghargaan ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi desa-desa yang masih mengelak untuk taat dan tertib membayar pajak DD-nya. Prestasi ini tak lepas dari kerja keras seluruh jajaran Kejari maupun Inspektorat dalam menentukan formulasi yang tepat bagi desa dalam pengawasannya," jelasnya. Sementara itu, Kepala Inspektorat Kabupaten Kaur, Three Marnope, S.Pd, M.Pd dalam penyampaian mengatakan, mereka akan menindak tegas desa yang tidak membayar pajak DD. Sebab, setiap pembangunan yang dilakukan desa melalui dana desa tersebut wajip membayar pajak dan itu sudah dianggarkan. Jadi, jika tidak dibayarkan pajak kemanakah dana tersebut kan jadi pertanyaan tersendiri. "Dananya kan sudah dianggarkan tersendiri dan itu sudah paati menghambat untuk pencapaian tahap-tahap selanjutnya. Itu namanya sudah termasuk dalam kategori korupsi pajak DD kan," tegas Three. (roh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: