Ajukan Rekomendasi DD, Wajib Lampirkan Bukti Lunas PBB
TANJUNG KEMUNING – Camat Tanjung Kemuning, Roliansyah, S. Sos mengingatkan Kades agar menunjukan bukti setor Pajak Bumi Bangunan (PBB) saat mengajukan pencairan Dana Desa (DD) 15 persen tahap 40 persen kedua. Kebijakan ini sebagai langkah penanganan realisasi capaian target PBB sebagai pendapatan daerah. Untuk itu, desa yang akan mengajukan pencairan agar selalu membawa bukti setor pajak masing-masing. “Kebijakan ini adalah upaya percepatan penanganan PBB yang belum tercapai. Bahkan, dua hari jelang batas akhir pembayaran belum ada laporan dari desa terkait setor pajak,” tegas camat, Senin (28/9). Dikatakan camat, tidak ada toleransi bagi desa yang terlambat setor. Semua urusannya terpaksa ditunda selagi belum mampu menunjukan bukti setor ke kas daerah. Demi kelancaran semua, maka penanganan pajak harusnya dapat dimaksimalkan oleh pemerintah desa. Jangan sampai, kebijakan ini akan menghambat proses pengajuan pencairan DD maupun Alokasi Dana Desa (ADD). Kebijakan kecamatan ini sangat diperlukan agar taat bayar pajak tetap terlaksana. Oleh sebabnya, desa diharapkan dapat memahami dan menindaklanjuti dengan baik. Laporan rekapitulasi capaian target pajak harusnya sudah disusun dan disiap dilaporkan ke kabupaten. Namun, terhalang karena belum adanya data yang masuk dari desa. “Bagi desa yang sudah menyetor tentunya tidak lagi dibuat pusing. Kemudian, desa yang baru setengah menyetorkan kewajiban pajak agar kiranya segera diselesaikan,” beber camat.(xst)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: