Monitoring LAKu dan Sosialisasi UU Selimbur Cahaye
MAJE - Bagian Kesra Pemda Kaur melakukan kegiatan monitoring dan pembinaan pada Lembaga Adat Kaur (Laku) tingkat Kecamatan Maje, Selasa (29/9). Kegiatan ini diikuti oleh Laku tingkat kecamatan dan desa. Kegiatan ini juga dihadiri oleh pengurus Laku tingkat kabupaten. Pada kesempatan ini juga dilakukan penyerahan potokopi Undang – Undang Selimbur Cahaye untuk menjadi panduan bagi Laku tingkat kecamatan dan desa dalam melakukan tugasnya. Kabag Kesra Robi Antomi, S.PI mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan bagian upaya pihaknya untuk mengetahui kondisi Laku di tingkat kecamatan dan desa. Bahkan, untuk memastikan bagaimana respon pemerintahan desa dengan keberadaan Laku di desanya. Apakah telah dianggarkan Dana Desa (DD) untuk uang kesejahteraan bagi Ketua Laku di desa. “Dari pengakuan Ketua Laku memang masih ada belum ada kepastian tentang penanggaran DD untuk honor. Kondisi ini tentunya akan menjadi bagian dari evaluasi pihaknya. Kepada pihak kecamatan hal ini hendaknya bisa menjadi perhatian,” sebutnya. Lanjut Kabag Kesra, kegiatan ini juga bagian upaya pihaknya untuk mensosialisasikan tentang penerapan undang – undang adat. Dengan harapan ke depan, undang – undang adat menjadi bagian tatanan kehidupan masyarakat di tingkat desa. Jika adat kembali kuat, maka dengan sendirinya persoalan – persoalan terntu bisa diselesaikan secara baik di desa, tanpa harus ke ranah hukum. “Kami akan berusaha sesuai dengan kafasitas untuk terus kembali memperkuat hukum adat. Sehingga, akan bisa menimbulkan dampak yang baik untuk masyarakat. Jika telah terbukti hukum adat kita kuat. Akan ada aturan berjenjang untuk menjadi memperkuatnya seperti di daerah lain,” sebut dia. Disampaikan Camat Maje Ansori, S.Sos, apa yang dilaksanakan Bagian Kesra ini hendaknya didukung secara baik dan maksimal. Sebab upaya ini merupakan langkah maju untuk menghidupkan Laku dan hukum adat. Tentu saja akan mengedepankan kebaikan masyarakat itu sendiri. “Kegiatan ini bagus dan harus terus dilakukan. Supaya untuk memaksimalkan tujuan utama kembali menghidupkan adat dan budaya. Serta bisa menjadikan hukum adat salah satu panduan bermasyarakat,” tuturnya. (mrn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: