BLT-DD Lanjutan Masria Baru Tuntas, Diikuti Karang Dapo

BLT-DD Lanjutan Masria Baru Tuntas, Diikuti Karang Dapo

SEMIDANG GUMAY - Pemerintahan Desa Masria Baru Kecamatan Semidang Gumay menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) lanjutan untuk 3 bulan yakni Juli, Agustus dan September. Sehingga merampungkan penyaluran BLT DD sebagaimana yang telah diamanatkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2020 tentang perubahankedua atas 205/PMK.07/2019 tentang pengelolaan dana desa .penyaluran dilaksanakan di Gedung Serba Guna (GSG) desa Jumat (9/10). Hadir dalam penyerahan yakni Kasi Pemerintahan Kantor Camat Semidang Gumay, Firman Hayadi,S.Pd Bhabinkamtibmas, Babinsa dan Pendamping Lokal Desa. Kades Masria Baru, Herdianto saat menyampaikan kata sambutan menerangkan bahwa BLT DD lanjutan 3 tahapan ini diserahkan sekaligus sebesar Rp 900 ribu. Untuk BLT DD Lanjutan hanya Rp 300 ribu per bulan atau lebih kecil dari BLT DD sebelumnya yakni Rp 600 ribu per bulan. "Semoga BLT DD ini memberikan manfaat bagi warga penerima. Sengaja memang kami salurkan sekaligus untuk 3 bulan, selain aturannya memungkinkan untuk disalurkan serentak, dimaksudkan dengan penyaluran serentak manfaatya bisa lebih dirasakan," katanya. Senada, Kasi Pemerintahan Kecamatan Semidang Gumay, Firman Hayadi,S.Pd mengatakan bahwa dengan telah disalurkan BLT DD lanjutan ini, supaya masyarakat tidak lagi menanyakan atau menagih lagi. Sebab sebagaimana sudah diatur didalam PMK, bahwa hanya ada 6 tahapan. Tahap 1 sampai 3 sebesar Rp 600 ribu per bulan, dan tahap 4 sampai 6 sebesar Rp 300 ribu per bulan. “Tapi kalau ada lagi nanti aturan baru soal penyaluran BLT DD, ya sudah pasti akan dilanjutkan,” terangnya. Pada hari yang sama, Desa Karang Dapo Kecamatan Semidang Gumay juga menyalurkan BLT DD lanjutan untuk 3 bulan. Sehingga desa yang saat ini dipimpin oleh Pjs Kades Satarudin,SH ini juga sudah menuntaskan kewajibannya. “Kami harapkan warga yang menerima atau yang tidak menerima semua maklum. Tentu bila nanti ada aturannya dilanjutkan lagi, akan kita lanjutkan,” tutupnya. Bhabinkamtibmas Polsek Kaur Tengah, Bripka Suprihatin, melakukan sosialisasi Maklumat Kapolri Nomor: Max/3/IX/2020. Diminta kepada pemerintahan desa supaya tidak lagi mengeluarkan rekomendasi untuk pembuatan izin keramaian dalam rangka mencegah terjadi penyebaran covid-19. (sst)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: