Pemilik NPWP Banyak Lalaikan Kewajiban

Pemilik NPWP Banyak Lalaikan Kewajiban

BINTUHAN - Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) salah satu kewajiban bagi setiap orang yang berpenghasilan di Indonesia. Dalam lingkup perusahaan misal, artinya karyawan yang menerima gaji dari suatu perusahaan wajib memiliki NPWP pribadi. NPWP itu sendiri berfungsi sebagai alat indentifikasi Wajib Pajak (WP) dalam berbagai aktivitas dan administrasi perpajakan. Oleh karena itu, memiliki NPWP pribadi itu sangat penting. Sebab, banyak keperluan yang mensyaratkan NPWP. Mulai dari pengajuan kredit ke bank, hingga persyaratan sebagai karyawan perusahaan itu sendiri. Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bintuhan, Denny Darmawan, SE, M.Buss mengatakan, anehnya kebanyakan masyarakat yang mendaftarkan diri untuk menjadi peserta NPWP pribadi ini banyak yang melalaikan kewajibannya setelah terdaftar sebagai peserta. Padahal, sejak terdaftaranya nama seseorang sebagai pemegang kartu NMPW pribadi, sejak itu juga hak dan kewajiban perpajakan efektif melekat pada orang tersebut seumur hidup. Hak tersebut yaitu, WP wajib melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) setiap tahun. Tidak seperti kartu identitas lain yang butuh diperbarui setelah jangka waktu tertentu. Sedangkan NPWP tidak memiliki masa kadaluwarsa. "Untuk orang pribadi batas waktu penyampaian SPT tahunan adalah tanggal 31 Maret setiap tahunnya. Sebagai contoh penghasilan atas kegiatan usaha yang diterima pada tahun 2020 ini, maka untuk WP orang pribadi wajib melaporkan SPT tahun 2020 paling lambat tanggal 31 Maret 2021," ujarnya pada Radar Kaur (RKa). Ditambahkan Denny, adapun syarat untuk orang pribadi yang berkerja di sebuah perusahaan atau menerima penghasilan dari pemberi kerja, syarat untuk melaporkan SPT tahunannnya adalah bukti potong 1721 A2 atau bukti pemotongan Pajak Penghasilan (PPh). Bukti potong inilah yang nantinya digunakan sebagai dasar untuk mengsisi SPT. Namun untuk orang pribadi usahawan syarat untuk menyampaikan SPT tahunannya adalah rekapitulasi omset per bulan dalam setahun serta jumlah pembayaran yang dilakukan setiap bulannya. Berbeda dengan WP Badan, untuk WP ini batas waktu penyampaian laporan SPT tahunannya paling lambat tanggal 30 April di setiap tahunnya. Sebagai contoh atas penghasilan suatu perusahaan yang diterimah selama tahun 2020, maka perusahaan tersebut diberikan kesepempatan untuk menyampaikan SPT tahunannya paling lambat tanggal 30 April 2021 mendatang. Artinya, perusahaan tersebut masih memiliki waktu yang cukup untuk menyiapkan syarat-syarat dalam pelaporan SPT. Pelaporan SPT tahunannya lebih sedikit rumit. Yakni, diwajibkan melaporkan laporan keuangan berupa laporan neraca dan laporan laba rugi. Lanjut Denny, untuk membantu WP yang mengalami kendala dalam pelaporan SPT tahunan, baik WP orang pribadi atau WP badan, KP2KP Bintuhan siap memberi pelayanan konsultasi yang optimal kepada WP. Jika ada kesulitan WP dapat menghubungin atau mengirim pesan melalui whatsapp di nomor 085218755447 atau 085357921200 dan konsultasi dilakukan secara online. Jika ada komunitas WP usaha tertentu dalam jumlah yang banyak, konsultasi dapat juga dilakukan melalui aplikasi zoom meeting atau juga dilakukan secara tatap muka. "Pelaporan SPT tahunan baik untuk WP orang pribadi dan WP badan merupakan kewajiban yang harus dilakukan setiap tahunnya. Tidak atau terlambat melaporkan SPT tahunan secara ketentuan perundang-undangan akan dikenai denda Rp 100.000 untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp 1.000.000 untuk wajib pajak badan," demikian Denny. (roh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: