Bejat! Cabuli Cucu Tiri Hingga Hamil
BINTUHAN - Entah apa yang ada di pikiran kakek yang sudah bau tanah, MU (75) warga Desa Pasar Lama Kecamatan Kaur Selatan, hingga nekat menyetubuhi cucunya, sebut saja Melati (14). Bahkan Melati sampai hamil. Saat ini MU yang berprofesi sebagai penjual ikan keliling sudah ditangkap polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Pelaku sudah diamankan. Juga diamankan seprai tempat tidur korban sebagai barang bukti," ungkap Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono, SIK, MH saat konferensi pers, Rabu (21/10). Pelaku diamankan anggota Polres Kaur di kediamannya, Rabu (21/10). Setelah sebelumnya dilaporkan nenek korban Puji Asi (50). “Pelaku sehari-hari berprofesi sebagai pedagang ikan keliling. Dalam melancarkan aksi bejatnya, pelaku mengiming-imingi korban dengan uang Rp 50 ribu. Dengan syarat korban mau melayani nafsu bejatnya. Karena korban membutuhkan uang tersebut untuk membeli pulsa paket internet, maka korban mengiyakan ajakan kakeknya. Dan pada malam harinya pelaku masuk ke kamar korban dan terjadilah persetubuhan layaknya suami dan istri,” terang Kapolres. Untuk pertama kali, pelaku meniduri korban, pelaku membuang barang bukti dengan membakar celana dalam milik korban. Sehingga untuk barang bukti celana dalam korban sudah dihilingkan pelaku. Apabila korban tidak mau melayani nafsu pelaku, korban tidak diberi uang saku sekolah. Karena korban tidak ada tempat meminta dan hanya kepada kakek tirinya, korban terpaksa melayani nafsu pelaku berkali-kali hingga hamil. Korban dan pelaku, lanjut Kapolres, tinggal satu atap. Ayah dan ibu korban sudah berpisah sejak korban masih kecil. Ayah korban berada di Kabupaten Bengkulu Utara dan ibu korban menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri. Korban bisa satu rumah dengan pelaku, karena pelaku menikahi nenek korban yang saat ini juga sudah berpisah. Korban dirawat dan dibesarkan pelaku sejak umur dua tahun. Sementara tersangka MU mengakui persetubuhan dengan cucu tirinya terjadi sejak bulan Mei 2020 hingga Oktober 2020. Pelaku telah meniduri korban hingga 23 kali, sampai korban hamil lima bulan. Pertama kali pelaku melancarkan aksinya pada malam hari di dalam kamar tidur korban. Setelah melakukan aksinya, korban diberi uang oleh pelaku Rp 50 ribu. Merasa aman, pelaku terus melancarkan aksinya. (ujr)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: