Ketua KPU Kaur Lapor Polisi // Terkait Postingan di Medsos

Ketua KPU Kaur Lapor Polisi // Terkait Postingan di Medsos

BINTUHAN - Unit tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Kaur Polda Bengkulu, Kamis (28/10), menerima dua laporan tentang cuitan di Media Sosial (Medsos) facebook (Fb). Pertama laporan dari Ketua KPU Kaur, Meixxy Rismanto, SE, yang melaporkan akun atas nama Bintang Foto. Kedua laporan dari kuasa hukum Paslon Cabup-Cawabup 01 Gusril Pausi, S.Sos,MAP-Media Yuliardi, ST, yakni Frank Sakualda, yang mengadukan akun atas nama Dadang Sumarlis. "Laporan sudah diterima dan saat ini penyidik Polres Kaur akan melakukan penyelidikan, baik itu pemilik akun maupun hal-hal lain yang diperlukan," ungkap Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Iptu Pedi Setiawan, SH, Rabu (28/10). Dijelaskan Kasat, untuk akun Fb yang dilaporkan oleh Ketua KPU Kaur, telah memposting cuitan yang mengatakan Ketua KPU Kaur menerima uang sogokan dari Gusril Pausi sebesar Rp 2 miliar. Ketua KPU Kaur tidak bisa menerima postingan ini dan menempuh jalur hukum. Sementara Ketua KPU Kaur Meixxy Rismanto, SE mengatakan, cuitan Bintang Foto di Fb tersebut tidak benar. Apa yang dituduhkan kepadanya itu adalah bohong dan hoax. Merasa telah dirugikan dengan cuitan akun itu, secara resmi ia membuat laporan. Sedangkan Frank Sakualda, kuasa hukum Paslon G-M mengatakan, kedatangannya ke Polres Kaur tidak melaporkan cuitan dua akun Fb yang menggataka lima tahunan ke depan Kabupaten Kaur akan kembali diambil alih oleh Kabupaten Bengkulu Selatan (BS). Serta melaporkan cuitan tentang menuduh Gusril Pausi melakukan pungutan kepada Pejabat Sementara (Pjs) Kades. "Kami meminta penegak hukum memproses akun Fb yang selalu menyebar hoax tersebut," pungkasnya. (ujr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: