Jon Ogah Kembali, 17 ASN Gigit Jari

Jon Ogah Kembali, 17 ASN Gigit Jari

BINTUHAN – Penolakan Jon Harimol, S.Sos, M.Si dikembalikan sebagai Kadis Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Kaur berdampak terhadap dinas tersebut. 17 ASN di Disparpora terpaksa gigit jari, karena belum bisa gajian di bulan November ini. Meski sebagian besar ASN tersebut tidak lagi menerima gaji penuh, karena sudah ada pinjaman di bank. Mereka masih sangat mengharapkan gaji bulanan itu. “Untuk gaji bulan November 2020, seluruh ASN (Disparpora) belum terima. Karena, untuk pengajuan gaji ASN harus disetujui oleh Kepala Dinas. Sedangkan Kepala Dinas sudah mengajukan penolakan diangkat kembali sebagai Kepala Dinas,” ungkap bendahara Disparpora Kaur, Ita Sutridiana, Rabu (4/11). Berbeda dengan 13 tenaga honor di dinas yang tetap bisa gajian setiap. Lantaran gaji honor langsung diambil di bank. Jon Harimol menyampaikan surat penolakan kembali sebagai Kadis pada tanggal 7 Oktober. Pasca pembatalan tentang pemberhentian dan pembebasan tugas dirinya sebagai pejabat pimpinan tinggi pratama dalam rangka penjatuhan hukuman disiplin yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Kaur Nomor 188.4.45-693 pada tanggal 17 September 2020. Pembatalan ini tertuang dalam SK Bupati Kaur Nomor 188.4.45-711 pada tanggal 25 September 2020. Menyikapi kondisi ini, Sekda Kaur H Nandar Munadi, S.Sos, M.Si mengatakan, saat ini Pemda Kaur masih berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI. Untuk memutuskan langkah yang akan diambil membijaki persoalan yang terjadi. “Sekarang masih menunggu petunjuk dari Kemendagri. Kalau petunjuk sudah turun, akan dilaksanakan sesuai dengan petunjuk. Untuk tetap berjalannya kegiatan di Disparpora,” terang Sekda. Sementara Jon Harimol, M.Si saat dikonfirmasi mengatakan kalau dirinya telah melayangkan surat penolakan diangkat kembali sebagai Kadisparpora ke Sekda Kaur dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKD-PSDM) Kaur. “Dengan telah diberikannya surat penolakan diangkat kembali sebagai Kadisparpora, tidak ada kewajiban saya dalam melakukan berbagai kebijakan,” ungkapnya.(ujr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: