Bappebti Umumkan Daftar Baru Kripto Legal: Apa Artinya bagi Investor?

Bappebti Umumkan Daftar Baru Kripto Legal: Apa Artinya bagi Investor?

Bappebti Umumkan Daftar Baru Kripto Legal: Apa Artinya bagi Investor?--ilustrasi

Jakarta, RADARKAUR.CO.ID – Sehari sebelum pengawasan aset kripto beralih ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memperbarui daftar resmi mata uang kripto yang diakui dan dapat diperdagangkan.

Dalam revisi terbaru berdasarkan Peraturan No. 1 Tahun 2025, total 1.396 mata uang kripto dinyatakan legal, termasuk 851 tambahan baru dan 545 aset yang dievaluasi ulang.

Perkembangan ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk menciptakan ekosistem kripto yang aman dan teregulasi.

Menurut Wan Iqbal, CMO Tokocrypto, peraturan yang diperbarui menandakan keseriusan pemerintah dalam membina pasar kripto yang dapat dipercaya.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Presiden Korsel Ditangkap Polisi, Paspampres Hanya Pasrah, Kasusnya Berat

BACA JUGA:Ambulans Membawa Jenazah Almarhum Bupati Kaur Lismidianto Tiba Setelah 14 Jam Perjalanan

Dimasukkannya aset baru memperluas pilihan yang tersedia bagi pengguna sambil memastikan kepatuhan terhadap standar keamanan dan hukum yang ditetapkan.

Bappebti menegaskan bahwa revisi tersebut bertujuan untuk memberikan kejelasan hukum, memenuhi tuntutan pasar, dan melindungi pengguna yang terlibat dalam transaksi kripto melalui bursa lokal.

Peraturan baru tersebut mengharuskan platform perdagangan, termasuk Tokocrypto, untuk menyelaraskan penawaran mereka dengan daftar mata uang kripto yang disetujui.

Untuk mematuhinya, Tokocrypto menghentikan perdagangan delapan token yang tidak termasuk dalam daftar resmi.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Kabar Duka, Bupati Kaur Lismidianto Tutup Usia

BACA JUGA:Profil Bupati Kaur Lismidianto yang Meninggal Dunia Dalam Usia 61 Tahun

Dan memperkenalkan langkah-langkah seperti fitur "Konversi" untuk membantu pengguna melikuidasi atau mentransfer aset yang terdampak ke dompet pribadi.

Hal ini memastikan pengguna tetap dapat mengelola portofolio mereka dengan aman meskipun ada perubahan peraturan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: