Aniaya dan Ancam Bunuh Pjs Kades
BINTUHAN – Karena merasa tersinggung dengan ucapan yang dilontarkan Pjs Kepala Desa Cinta Makmur Kecamatan Muara Sahung, Jasudin (43), WA (35) warga desa setempat harus mendekam di sel Polres Kaur. Tesangka WA melakukan pengancaman dan penganiayaan terhadap korban saat bersama-sama berburu babi di kawasan hutan Kecamatan Muara Sahung. “Untuk pelaku penganiayaan dengan pengancaman sudah diamankan. Pelaku dijerat pasal 335 KUHP tentang pengancaman dengan ancaman maksimal satu tahun penjara,” kata Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Apriandi, SH Kamis (5/11). Kronologis kejadian, korban dan pelaku bersama warga lainnya melakukan berburu babi hutan yang ada di wilayah desa. Saat berburu, korban dan pelaku cekcok mulut karena buruan babi hutan yang dikejar tidak bisa dibunuh. Merasa tersinggung ucapan Pjs Kades, pelaku langsung menghampiri korban dan menendang di bagian tangan, sembari mengatakan akan membunuh korban menggunakan senjata tajam yang dibawanya untuk berburu. Beruntung cepat dipisahkan warga lainnya. Tidak terima dengan perbuatan pelaku, korban membuat laporan ke Polres Kaur dan pelaku diamankan oleh tim Patak Robot Unit Tindak Pidana Umum (Pidum) Rabu (4/11) pukul 21.30 WIB di kediamannya. Sementara pelaku WA mengatakan perbuatan yang dilakukannya karena tersulut emosi lantaran ucapan Pjs Kades sangat menyingung dirinya. Sehingga tanpa disadari, ia menendang korban dan mengenai tangan bagian kiri. Karena saat berburu memang membawa senjata tajam, sehingga senjata yang dibawa hampir saja digunakannya untuk melakukan penganiayaan terhadap korban.(ujr)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: