Pasar Sulauwangi Terganjal Perizinan
TANJUNG KEMUNING - Rencana masyarakat Desa Sulauwangi Kecamatan Tanjung Kemuning mengembangkan pasar tradisional masih terganjal. Pasalnya, pasar yang mulai dibangun lapak sederhana ini belum dimanfaatkan pedagang untuk menjalankan aktivitas jual beli. Padahal, lokasi eks jembatan timbang milik Pemda Kaur ini sangat strategis untuk lokasi pasar. Namun, masyarakat belum mengantongi izin pinjam pakai lokasi tersebut dari Pemda. Pengelolaan pasar ini masih dalam tahap pembenahan, sehingga akan memudahkan dalam mengkoordinir pedagang. Selain itu, kontrak yang diajukan ke Pemda Kaur juga masih harus diperbaiki lagi. "Belum selesai pengurusan izin pinjam pakai lahan ke Pemda Kaur. Sehingga, aktivitas jual beli belum berjalan sesuai dengan rencana," ungkap salah seorang warga Desa Sulauwangi, Alpi Usiman (40), Minggu (15/11). Sementara itu, Pjs Kades Sulauwangi, Jusman mengatakan, sebelumnya pasar ini direncanakan dikelolah oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Namun, ada saran dan keinginan Pemda agar diambil alih oleh pemerintah desa. Kemudian, perlu ada kajian kontrak pinjam pakai lahan milik daerah tersebut. Karena, suatu saat jika ada pembangunan tentu akan berdampak pada penggusuran bangunan lapak. Guna mengantisipasi timbulnya konflik dikemudian hari maka perlu ada kepastian dan perjanjian terkait lahan. Pemerintah desa bersama Badan Permusyaratan Desa (BPD) perlu menyiapkan Peraturan Desa (Perdes) terkait pengelolaan pasar. "Masih dalam tahap pembahasan ulang terkait rencana pembukaan pasar tradisional ini. Demi kejelasan dan kepastian hukum dalam mengelolah pasar nantinya," tutup Pjs Kades.(xst)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: