Jangan Hanya PPPK, Rekrut PNS Jalur Honorer
JAKARTA - Perhimpunan untuk Pendidikan dan Guru (P2G) mendesak pemerintah membuka rekrutmen guru PNS di 2021. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo diminta jangan hanya fokus pada rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sebab, status PPPK berarti ada masa kontrak tertentu yang sewaktu-waktu bisa dihentikan sehingga mengganggu fokus guru untuk mengajar. "Kami memberikan apresiasi atas kebijakan Mas Nadiem yang akan membuka rekrutmen 1 juta guru PPPK di 2021 dari guru honorer. Ini kebijakan yang baik mengingat 5 tahun ke depan sampai 2024, secara nasional kita memang kekurangan 1.312.799 juta guru," beber Koordinator Nasional P2G Satriwan Salim di Jakarta, Kamis (19/11). Dia menyebutkan, tahun 2021 ada kekurangan 1.090.678 juta guru. Saat ini jumlah guru PNS di sekolah negeri yakni 1.236.112 juta orang. Guru honorer sebanyak 742.459 orang. Artinya di kondisi sekarang pun sekolah-sekolah negeri masih kekurangan guru. Keberadaan guru honorer, kata Satriwan, sangat membantu pelayanan pendidikan terhadap anak-anak didik, sehingga proses pembelajaran tetap berlangsung. Keberadaan guru honorer sangat vital dan strategis saat ini, memiliki tugas dan beban yang relatif sama. Bahkan terkadang lebih berat dibanding guru PNS tetapi penghargaan yang diterima sangat minim. Padahal, kata dia, mereka sama-sama berjuang demi mencerdaskan kehidupan bangsa. "Membuka lowongan guru honorer menjadi aparatur sipil negara (ASN) baik PNS maupun PPPK impian yang selama ini mereka dambakan. Kebijakan ini salah satu strategi nasional untuk memenuhi kebutuhan guru kita secara nasional," terangnya. P2G, lanjut Satriwan, meminta kepada pemerintah pusat agar lowongan 1 juta guru tersebut tidak hanya untuk menempati posisi guru PPPK. Berikan juga kesempatan guru honorer untuk menjadi PNS. Menurut mantan Wasekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) ini, alangkah bijak, bila guru-guru honorer yang usianya di bawah 35 tahun diberikan kesempatan ikut tes CPNS. Sedangkan di atas 35 tahun ikut seleksi PPPK. Gaji Guru PPPK Lebih Manusiawi Sementara itu, Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo membeberkan Kemendikbud bakal merekrut PPPK untuk tenaga guru pada 2021 mendatang. Ia mengatakan, pengajuan usulan formasi guru PPPK bakal diperpanjang hingga 31 Desember 2020. Sebab, hingga saat ini baru terdapat 174.077 formasi guru PPPK yang diusulkan pemerintah daerah di 32 provinsi, 370 kabupaten, dan 89 kota. “Sampai dengan saat ini baru 174.077 formasi guru PPPK yang telah diusulkan oleh pemerintah daerah. Sehingga pengajuan usulan untuk formasi Guru PPPK akan diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2020,” ujar Tjahjo dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Senayan, Jakarta, Kamis (19/11). Tjahjo menambahkan, dalam waktu dekat pemerintah melalui Kemendikbud, Kementerian PAN-RB, Kemenkeu, Kemendagri dan BKN, akan melakukan sosialisasi kepada seluruh pemerintah daerah terutama menyangkut penjelasan kebijakan dan anggaran gaji Guru PPPK di daerah. Tjahjo mengatakan, Kemenkeu telah mengeluarkan kebijakan gaji yang dianggarkan bagi guru PPPK akan lebih manusiawi. Selanjutnya, Kementerian PAN-RB akan memverifikasi dan menetapkan formasi berdasarkan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja (Anjab ABK) serta mempertimbangkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Saat ini dalam proses perancangan Sistem Penerimaan, Soal Ujian Kompetensi, dan Sistem Seleksi yang melibatkan Kementerian PAN-RB, Kemendikbud, BKN, BPKP, BSSN, dan BPPT,” kata Tjahjo. Kementerian PAN-RB juga akan menetapkan Peraturan Menteri PAN-RB sebagai dasar hukum pelaksanaannya. Tjahjo mengatakan penambahan sumber daya manusia aparatur sipil negara (SDM ASN) guru menjadi prioritas dalam penerimaan ASN tahun 2021. Namun di era pandemi Covid-19 saat ini, penambahan tenaga kesehatan juga masuk dalam skala prioritas pembangunan tahun anggaran 2020-2021. “Memang kebutuhan guru, kemudian kebutuhan perawat, bidan, dan dokter, baik di puskesmas pembantu, puskesmas di tingkat kecamatan, maupun di rumah sakit-rumah sakit rujukan itu sangat-sangat kurang sekali,” kata Tjahjo. Adapun persyaratan guru PPPK yakni usia pelamar dari 20 tahun sampai dengan 1 tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang dilamar (untuk guru sampai dengan 59 tahun). (riz/fin/esy/jpnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: