Tergiur Kalung Emas, Anak Nekat Aniaya Ibu Kandung
PADANG GUCI HILIR - Tak pernah terbayang Siti Senun (70) warga Desa Talang Padang Kecamatan Padang Guci Hilir (Pagulir), Minggu (22/11) pukul 05.30 WIB menjadi korban pencurian dan kekerasan. Mirisnya, pelaku pencurian dan kekerasan yang dialami korban tak lain adalah anak kandungnya sendiri berinisial Ma (40) warga Desa Talang Padang Kecamatan Pagulir. Pelaku berhasil diamankan Polsek Kaur Utara berselang beberapa menit usai kejadian. Pelaku ditetapkan sebagai tersangka tunggal atas tindakan pencurian disertai kekerasan sebagaimana diatur dalam pasal 365 ayat (2) ke-3 dan ke-4 KUHPidana dengan ancaman kurungan di atas tujuh tahun penjara. Tersangka yang merupakan anak bungsu korban dari lima bersaudara, nekat melakukan aksinya karena tergiur ingin memiliki kalung milik korban emas 24 karat dengan berat 5 gram. Korban mengalami kerugian Rp 3 juta atas perbuatan tersangka. Data terhimpun Radar Kaur (RKa), tersangka melancarkan aksi bejatnya seorang diri. Ibu tiga anak ini masuk kerumah ibu kandungnya dengan cara menaiki tembok belakang rumah korban. Saat korban hendak ke kamar mandi di bagian dapur, tersangka sudah menunggu di balik pintu. Saat korban berjalan hendak menghidupkan lampu, tersangka langsung menarik kalung di leher korban. Akibat tarikan tersebut, korban tersungkur. Karena kondisi gelap, korban tidak sempat melihat wajah tersangka. Karena takut korban berteriak, tersangka langsung mencekik leher ibunya dan leher korban diinjak kaki tersangka. Korban terus meronta dan mengeluarkan suara bising, tersangka langsung menyempal mulut ibunya menggunakan kain. Tersangka menyimpan Barang Bukti (BB) berupa kalung emas milik korban ke dalam BH tersangka. Beruntung, suara bising dibagian dapur korban didengar tetangga dan langsung mengepung rumah tersebut. Tersangka tidak dapat melarikan diri saat warga mendobrak pintu dari luar. Mendapati hal tersebut, warga langsung menghubungi Polsek Kaur Utara dan berhasil mengamankan tersangka. Korban Dirawat di RSUD Kaur Pasca kejadian, korban mengalami trauma berat dan mengeluh sesak nafas. Guna mengantisipasi hal yang tidak diinginkan, polisi melarikan ke Puskesmas Tanjung Kemuning guna mendapat pertolongan medis. Karena kondisi tidak membaik, korban dirujuk ke RSUD Kaur untuk dirawat lebih intensif. Korban tinggal sendirian dirumahnya, sementara tersangka yang tak lain adalah buah hatinya ini tinggal sekitar 500 meter dari rumah korban. Perbuatan tersangka tidak dapat dibenarkan secara hukum, warga dan keluarga menyerahkan sepenuhnya kepada aparat hukum guna menangani kasus pencurian dengan kekerasan tersebut. Kapolres Kaur, AKBP Dwi Agung Setyono, S.IK, MH melalui Kapolsek Kaur Utara, Ipda Guslin Saswondo membenarkan kejadian tersebut. Korban dirawat di RSUD Kaur karena mengeluhkan sesak nafas dan sakit di bagian leher. Sedangkan, pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka diamankan. Setelah menjalani pemeriksaan, langsung ditetapkan tersangka dan ditahan. BB berupa kalung dan kain yang dipergunakan menyumpal mulut korban sudah diamankan. "Tersangka dijerat pasal 365 ayat (2) ke-3 dan ke-4 dengan ancaman kurungan penjara diatas tujuh tahun. Penyidik memeriksa paras saksi dan mengumpulkan keterangan guna melengkapi berkas perkaranya," ujar Kapolsek. Ditambahkan Ipda Guslin Saswondo didampingi Kanit Reskrim, Bripka Bambang Heringge, SH, polisi melakukan pendekatan persuasif di kepada warga dan keluarga korban. Guna mengantisipasi hal yang tidak diinginkan. Tersangka dititipkan disel tahanan Mapolres Kaur agar menjaga keamanan. Tersangka diamankan berdasarkan Laporan Polisi (LP) korban dengan nomor LP/614-B/XI/2020/BKL/Res Kaur/Sek.Kaur Utara tanggal 22 November 2020. "Proses penyidikan kasus ini sedang berjalan, mudah-mudahan dalam waktu dekat berkas perkaranya selesai dan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kaur," tutup Kapolsek.(xst)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: