Di MA, Bos Tambak Udang Menang Total
BINTUHAN – Masih ingat kasus tambak udang yang berlokasi di Desa Bakal Makmur Kecamatan Maje dengan mendudukan Ade Feriwan (36) sebagai terdakwa? Pemilik tambak udang yang berasal dari Kota Bengkulu ini menang di Mahkamah Agung (MA) RI. Ia dinyatakan tidak bersalah dan bebas dari semua tuntutan. Bahkan semua Barang Bukti (BB) dikembalikan kepada Ade. Keputusan MA tertuang dalam surat nomor 2620K/Pid.Sus/2020 tentang petikan putusan terhadap terdakwa Ade Feriwan pada Selasa (13/10). Dengan hakim agung yang ditetapkan oleh Ketua MA sebagai ketua majelis Dr H Eddy Amry, SH, MH dan Dr Gazalba Saleh, SH, MH sebagai hakim anggota. “Untuk salinan putusan MA sudah diterima Kejari Kaur. Terdakwa Ade dinyatakan bebas dari segala tuntutan. Serta seluruh barang bukti dikembalikan kepadanya,” ungkap Kajari Kaur Nurhadi Puspandoyo, SH, MH melalui Kasi Intelijen A Ghufroni, SH, Senin (23/11). Ade berhasil bebas setelah melalui proses yang cukup panjang. Ia menjalani tahanan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Kaur pada 7 November 2019. Atas laporan polisi pada 2 Oktober 2019 dengan tuduhan usahanya belum mengantongi Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP). Dan 26 November 2019, ia memulai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bintuhan. Vonis dibacakan ketua majelis hakim Purwanta didampingi dua hakim anggota, yakni Erip Erlangga dan Alto Antonio. Purwanta menyatakan Ade terbukti bersalah melanggar Pasal 92 UU 31/2004 tentang Perikanan. Pasal tersebut berbunyi, Setiap orang yang dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan RI melakukan usaha perikanan di bidang penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan, dan pemasaran ikan yang tidak memiliki SIUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar. Pasal 26 ayat (1) berbunyi, Setiap orang yang melakukan usaha perikanan di bidang penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan, dan pemasaran ikan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia wajib memiliki SIUP. Lalu, dalam ayat (2) disebutkan, Kewajiban memiliki SIUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)tidak berlaku bagi nelayan kecil dan atau pembudi daya-ikan kecil. Menurut hakim, hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatannya merugikan negara. Majelis hakim mengabaikan pleidoi yang menyatakan Ade adalah petambak kecil dengan luas lahan kurang dari lima hektare dan bersifat perseorangan. Ade mengaku tidak wajib memiliki SIUP sesuai UU 31/2004 dan Peraturan Menteri KKP Nomor 49/2014. Di PN Bintuhan, Ade divonis dua tahun penjara dan denda Rp 20 juta subsider satu bulan kurungan. Kasus berlanjut ke tingkat banding, Pengadilan Tinggi (PT) Bengkulu. Hakim PT memutuskan terdakwa Ade terbukti bersalah dan memvonis terdakwa selama enam bulan dan masa percobaan selama satu tahun. Terdakwa tidak perlu menjalani pidana penjara jika tidak melakukan pidana serupa dalam kurun satu tahun. Setelah putusan PT keluar, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun terdakwa sama-sama mengajukan kasasi ke MA. (ujr)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: