Tunda Penerbitan SKAB Benur
BINTUHAN – Dengan keluarnya surat edaran dari Dirjen Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) nomor : B.22891/DJPT/PI.130/XI/2020 tentang penghentian sementara penerbitan Surat Penetapan Waktu Pengeluaran (SPWP) benur atau Baby Lobster (BL), Dinas Perikanan (DP) Kabupaten Kaur akan patuh. Dipastikan akan melakukan penghentikan sementara penerbitan SPWP. Hingga waktu yang tidak ditentukan. “Sesuai dengan SE kementerian, Dinas Perikanan Kaur akan patuh dengan surat edaran tersebut. Dinas Perikanan akan menghentikan penerbitan SKAB baby lobster yang bertujuan untuk diekspor ke luar negeri. Namun untuk pengeluaran SKAB yang bertujuan untuk kepentingan budidaya di dalam negeri atau untuk kebutuhan pengkajian dan riset, masih bisa untuk dikeluarkan,” ungkap Kadis Perikanan Kaur Edwar Heppy, S.Sos melalui Kasi Perizinan Usaha Perikanan Bidang Perizinan dan Investasi Usaha Perikanan, Elyan Jumedi, S.Pi, M.Si, Jumat (27/11). Dikatakan Elyan, untuk mengeluarkan SKAB bagi perusahan budidaya dalam negeri tentu kita akan melihat apa perusahaan itu memiliki izin untuk budidaya dari KKP, lokasinya harus benar-benar ada dan bukan fiktif. Begitu juga untuk kebutuhan lembaga riset dan pengkajian baik di Universitas maupun lembaga riset lainnya tentu akan kita pertimbangkan sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada. Walaupun saat ini ada larangan untuk ekspor BL, tetapi bagi nelayan penangkapan benur yang sudah mengantongi izin tetap tidak dilarang. Namun, karena tidak bisa diekspor, dengan sendirinya harga BL akan jatuh. “Disarankan bagi nelayan untuk ikut menghentikan aktivitasnya menangkap benur. Sampai saat ini peraturan penangkapan lobster belum dicabut, namun dihentikan sementara waktu untuk ekspor ke luar negeri,” terang Elyan. Hingga saat ini, jumlah BL yang susah keluar dari Kabupaten Kaur untuk ekspor sudah mencapai 1 juta ekor. 1 juta benur yang dikeluarkan untuk ekspor dalam kurun waktu tiga bulan berjalan. (ujr)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: