Warning Resepsi Pernikahan

Warning Resepsi Pernikahan

BENGKULU SELATAN (BS) – Kasus terkonfirmasi wabah Covid-19 di Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) terus meningkat. Tim Satgas Covid-19 terdiri dari TNI/Polri, BPBD dan Satpol PP mendatangi tujuh acara resepsi pernikahan yang akan digelar dalam waktu dekat di Kabupaten BS, Sabtu (19/12). Kehadiran mereka ditujuh lokasi acara pesta pernikahan ini mengingatkan (warning,red) agar menggelar acara sesuai format baru Bupati BS, Gusnan Mulyadi,SE,MM. Yakni dengan tidak menyediakan tempat kursi tamu, tidak menyediakan tangga menuju atas panggung pelaminan, tidak menyediakan makan secara prasmanan, tidak ada penyambut tamu dan lain-lainnya. Saat sosialisasi format baru di tujuh acara resepsi pernikahan ini, menuai aksi protes dari pihak penyelanggara pesta pernikahan. Terlebih, mereka belum mengetahui format baru yang dikeluarkan oleh Bupati BS. Meskipun demikian, mereka memberi tindakan kepada pihak penyelenggara, apabila masih dilakukan acara resepsi tidak sesuai dengan format baru. Maka pihaknya akan membubarkan pesta pernikahan secara paksa untuk memberantas penyebaran wabah Covid-19 di Kabupaten BS. Ketua Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) BS, Yarusdi melalui Sekretaris BPBD, Asilawati mengatakan, pada saat memberikan pengingatan dan sosialisasi di tujuh acara resepsi yang hendak digelar. Ada protes dari pihak penyelenggara mereka tidak setuju jika acara resepsi pernikahan mereka sesuai dengan format Bupati yang baru dikeluarkan dalam waktu dekat ini. Karena, disisi lain mereka sudah mengeluarkan uang banyak untuk menggelar acara pernikahan yang megah. Namun, disisi lain, Bupati tetap menegaskan untuk acara pernikahan sesuai dengan format yang sudah di keluarkan. Jika masih ada yang membantah maka mereka akan membubarkan pesta pernikahan secara paksa untuk memutus mata rantai penyebaran wabah Covid-19 di Kabupaten BS. “Ya, memang ada protes dari pihak penyelenggara tapi kita tetap memberikan peringat sesuai deng intruksi dari bapak Bupati. Karena, yang ia takutkan wabah ini dapat menular dengan pesat melalui krumunan,” ujarnya, Sabtu (19/12). Lanjutnya, ke tujuh acara pernikahan tersebut ada di dua kecamatan. Yakni, Kecamatan Kota Manna dan Pasar Manna. Untuk memastikan acara pesta pernikahan digelar sesuai format Bupati pihaknya akan melakukan pengecekan khusus. Sebab, dari 26 kasus terkofirmasi Covid-19 dari klaster kerumunan. “Kita harapkan mereka yang menggelar acara pesta pernikahan untuk mematuhi intruksi dari bapak Bupati. Jika masih ada melanggar maka mereka harus menerima resiko untuk di lakukan pembubaran,” tegas dia.(rjs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: