Ogah Diseret, BPD dan Perangkat Desa Kembalikan Kerugian Negara
BINTUHAN – Tidak mau terseret, perangkat desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Geramat Kecamatan Kinal memilih mengembalikan kerugian negara. Nilainya memang tidak seberapa. Hanya Rp 11 juta. Atau Rp 1 juta per perangkatan desa /anggota BPD. Pengembalian dilakukan di Kejaksaan Negeri (Kejari)) Kaur, Kamis (7/1. “Pada tahun 2018 lalu, seluruh perangkat desa dan anggota BPD meminjam uang kepada Kades yang saat ini telah menjadi tersangka kasus korupsi Dana Desa. Masing-masing meminjam Rp 1 juta. Dengan perjanjian akan dikembalikan setelah honor BPD dan perangkat desa cair. Karena pada tahun 2018, gaji perangkat desa dan BPD belum cair atau belum dibayarkan selama tujuh bulan oleh Kepala Desa,” ungkap perwakilan perangkat desa dan anggota BPD Geramat, Idian Syamsu. Uang pinjaman tersebut digunakan untuk memenuhi keperluan keluarga. Karena, saat itu akan tiba hari raya Idul Fitri. Sementara uang gaji perangkat desa dan BPD belum cair. Saat meminjam uang, oleh Kepala Desa (sekarang mantan, red), diminta untuk menandatangani kwitansi. Dengan perjanjian akan dikembalikan setelah honor perangkat dan anggota BPD cair. Sementara honor BPD dan perangkat desa selama tujuh bulan hingga kini belum dibayarkan. Menurut penyidik, uang tersebut adalah uang Dana Desa (DD) dan harus dikembalikan. Selaku warga negara yang baik dan tidak ingin terseret karena perbuatan Kades yang telah menyelewengkan DD tahun 2018, seluruh perangkat desa dan BPD mengembalikan uang tersebut, masing-masing Rp 1 juta. Kajari Kaur Nurhadi Puspandoyo, SH, MH melalui Kasi Pidsus Alman Noveri, SH, MH membenarkan, ada 11 perangkat desa dan anggota BPD Geramat telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 11 juta. Masing-masing perangkat desa dan anggota BPD mengembalikan Rp 1 juta. “Uang tersebut akan dikembalikan ke negara melalui rekening Desa Geramat,” terang Kasi Pidsus. (ujr)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: