Belum Matang, Pilkades Diundur
BINTUHAN – Sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kemendagri RI nomor 41/6698/SJ tentang jumlah pemilih di tempat pemungutan suara Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di era pendemi Covid-19. Pilkades wajib mengikuti Protokol Kesehatan (Prokes) serta setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) maksimal jumlah Daftar Pemilihan Tetap(DPT) sebanyak 500 orang. Untuk mempersiapkan hal itu, panitia Pilkades kabupaten di bawah Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kaur, memutuskan untuk mengundur pelaksanaan Pilkades pada 6 Februari menjadi bulan Maret 2021. “Untuk Pilkades 6 Februari 2021 dipastikan di undur pada Maret 2021. Sedangkan untuk tanggal pelaksanaan akan ditetapkan setelah persiapan pembagian TPS rampung,” terang Kadis PMD Kaur, H Asmawi, S.Ag, MH, Kamis (21/1). Pembahasan bersama pengunduran jadwal Pilkades bertempat di ruangan Sekda Kaur dan langsung dipimpin Sekda H Nandar Munadi, S.Sos, M.Si. Dengan adanya kesepakatan pelaksanaan Pilkades diundur, diminta PMD untuk mematangkan persiapan Pilkades sesuai dengan petunjuk yang ada. Sementara Kadis PMD Kaur, Asmawi mengatakan, dari 115 desa yang akan menggelar Pilkades, ada sekitar 40 desa yang DPT lebih dari 500 pemilih. Sehingga TPS akan ditambah. Untuk penambahan TPS membutuhkan persiapan dan persiapan membutuhkan waktu. Dengan telah disepakatinya penundaan Pilkades serentak, harapannya seluruh persiapan yang ada akan lebih matang dan pelaksanaan Pilkades berjalan dengan kondusif dan sehat. Jangan sampai karena Pilkades, kasus Covid-19 di Kabupaten Kaur meningkat. Hal inilah yang menjadi pertimbangan pelaksanaan Pilkades diundur lagi. (ujr)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: