PAD Sektor Parkir Ditarget Rp 80 Juta
BINTUHAN – Hingga 21 Januari 2021, ada tujuh pengelola parkir yang belum melakukan perpanjangan kontrak. Dari 23 parkir yang ada di Kabupaten Kaur. Ini sesuai data yang ada di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kaur. Dengan begitu, maka bagi pengelola parkir yang belum melakukan perpanjangan kontrak silakan melakukan perpanjang. Apabila belum melakukan perpanjangan, dinyatakan kegiatan yang dilakukan adalah illegal. Dan pihak Dishub tidak bertanggung jawab. “Hingga saat ini masih ada tujuh pengelola parkir yang belum melakukan perpanjangan kontrak parkir. Sedangkan yang telah melakukan perpanjangan 17 pengelola parkir,” kata Kadis Dishub Anuar Sanusi, S.Pd melalui Kabid Angkutan Darat, Widarlasyah, S.IP, Kamis (21/1). Dikatakan Kabid, bagi pengelola parkir yang belum melakukan perpanjangan, diminta secepatnya melakukan perpanjangan kontrak. Apabila hingga 27 Januari belum melakukan perpanjangan, maka Dishub akan turun ke lapangan dalam mengambil tindakan. Karena, apabila diketahui melakukan pungutan parkir, dinyatakan kegiatan tersebut Ilegal dan melanggar hukum. Lanjut Kabid, untuk target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir di tahun 2021 sebesar Rp 80 juta lebih. Untuk memenuhi target PAD, pihaknya terus meminta dan mengimbau kepada seluruh pengelola parkir untuk mengurus perpanjangan kontrak parkir. Sehingga PAD yang ada bisa terpenuhi. Dengan telah menyumbang PAD, maka telah berpartisipasi dalam memajukan Kabupaten Kaur. Dari 23 pengelola parkir, yang sudah tuntas mengurus izin baru 9 parkir. Tujuh lagi masih dalam pengurusan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP). (ujr)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: