PAW Terganjal Dua Syarat
BENGKULU SELATAN (BS) – Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD BS, Supardi, S.Sos dengan Wadimin masih terganjal dua syarat. Yakni, surat Keputusan Pemberhentian dari partai politik Beringin Karya (Bekarya) yang ditandatangani langsung oleh Ketua dan Sekretaris di tingkat pusat, Provinsi dan Kabupaten dan tidak ada surat keterangan tidak ada sengketa partai politik pengusung calon anggota DPRD BS dari Mahkamah Partai. “Ya, untuk gelar PAW belum bisa dilaksanakan terkait usulan Partai Bekarya. Sebab masih ada syarat yang belum dilengkapi,” kata Ketua DPRD BS, Barli Halim, SE. Lanjutnya Barli, untuk berkas usulan PAW anggota DPRD BS dari partai Bekarya sudah disampaikan pada awal Januari lalu ke KPU BS. Kemudian pada 15 Januari KPU BS menyampaikan surat ke DPRD, bahwa syarat belum lengkap. Masih ada dua syarat yang belum lengkap sehingga untuk proses PAW belum bisa dilaksanakan. Jika memang dua syarat tersebut sudah lengkap maka PAW segera dilaksanakan. “Untuk surat memberitahuan berkas belum lengkap, ini sudah kami sampaikan ke Partai Bekarya BS, setelah berkas lengkap nanti, baru diagendakan pelantikan PAW,” terang Barli. Terpisah, Wadimin selaku bendahara Partai Bekarya BS, mengaku, dua syarat untuk menyelenggarakan PAW belum lengkap. Namun, pihaknya akan terus berupaya dalam waktu dekat ini untuk memenuhi syarat yang belum lengkap agar bisa dilaksanakan PAW. Bahkan, dirinya mengaku sudah mengajukan ke DPP terkait kedua syarat yang belum lengkap. “Surat pemberitahuan berkas belum lengkap sudah kami terima, dan sudah diajukan setelah semuanya lengkap akan kami sampaikan kembali ke DPRD BS,” demikian Wadimin.(rjs)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: