Tabrak Permendagri 72, Pilkades Cacat Hukum

Tabrak Permendagri 72, Pilkades Cacat Hukum

BINTUHAN – Guna mematangkan persiapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang dijadwalkan 28 Februari 2021, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Kaur melakukan rapat bersama, Jumat (5/2). Dengan mengumpulkan seluruh Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Panitia Pilkades dan Pjs Kades yang Tempat Pemungutan Suara (TPS) bertambah. Rapat bersama di Gedung Serba Guna (GSG) Padang Kempas dibuka Kadis PMD Kaur H Asmawi,S.Ag, MH. Diikuti oleh Kasi Datun Kejari Kaur Raden Akmal, SH, Kasat Intelkam Polres Kaur Iptu Tomson Sembiring, SH, Kasi Intelijen Kejari Kaur A Ghufroni, SH, MH. Dalam rapat bersama, Kadis PMD Kaur menegaskan, Pilkades dilaksanakan harus sesuai dengan Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) No 72 tahun 2020 tentang Pilkades. Serta meminta seluruh Pjs Kades untuk memasukan anggaran tambahan di Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBdes) untuk penambahan TPS. "Permendagri 72 memberi batasan jumlah DPT di TPS. Yakni maksimal 500 DPT per TPS. Sehingga ada sejumlah desa yang mengalami penambahan TPS," terang Asmawi. Dikatakan, dari 115 desa yang mengelar Pilkades, ada 49 TPS tambahan. Dalam menambahkan anggaran, mesti melalui rapat bersama. Sehingga bila Perda Pilkades sudah tuntas, tidak ada kendala lagi melaksanakan Pilkades 2021. Saat ini Raperda Pilkades sedang diverivikasi Pemerintah Provinsi Bengkulu. Permendagri 72, lanjut Asmawi, juga merubah struktur pelaksana Pilkades. Jika mengacu pada pasal 5 disebutkan bahwa Panitia Kabupaten terdiri dari unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD). Mulai dari Bupati, pimpinan DPRD, kepolisian, kejaksaan dan TNI. Sementara Kabid Bina Pemerintahan Desa dan Kelurahan PMD, Doni Raspino, ST mengatakan anggaran untuk kegiatan Pilkades tahun 2021 sudah ada dan akan dianggarkan dalam APBDes. Ketua Panitia Pilkades Pasar Saoh Kecamatan Kaur Selatan, Arjus Purnama, SH mengatakan panitia Pilkades adalah perpanjangan tangan Pemda. Dengan begitu, panitia Pilkades wajib melaksanakan kegiatan ini sebaik mungkin dan menjalankan kegiatan sesuai dengan aturan yang ada. Panitia Pilkades tidak boleh membangkang, justru panitia Pilkades yang harus mendukung terlaksananya kegiatan ini untuk berjalan dengan baik dan sukses. Kasat Intelkam Polres Kaur Iptu Tamson Sebiring, SH menegaskan Raperda Pilkades sudah diregistrasikan ke Pemda Provinsi. Panitia Pilkades mesti mengetahui fakta-fakta yang ada. Karena, apabila Pilkades dilaksanakan tidak sesuai regulasi (Permendagri 72, red), maka akan cacat hokum. Jika Pilkades tetap dipaksakan, hasilnya tidak sah dan bisa keluar Surat Keputusan (SK) pengangkatan Kades terpilih. Serta akan menimbulkan permasalahan baru. (ujr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: