Insentif Nakes Jangan Disunat

Insentif Nakes Jangan Disunat

JAKARTA – Rencana pemangkasan insentif bagi dan santunan kematian bagi tenaga medis belum diputuskan. Saat ini, masih sama dengan tahun lalu. Soal keputusan tersebut, Kementerian Keuangan masih berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan. Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani membentah adanya kabar jika tenaga medis akan dipotong 50 persen. Ia menegaskan, jika saat ini belum ada perubahan besaran insentif bagi tenaga kesehatan. Ia memastikan besaran insentif masa sama dengan tahun lalu. Menurutnya, berlakunya APBN 2021 terkait besaran insentif dan santunan kematian tenaga kesehatan harus ditetapkan kembali sesuai mekanisme keuangan negara. Ia memastikan pemerintah akan konsisten mengutamakan dan mendukung tenaga medis sebagai garda terdepan penanganan Covid-19. Ia melanjutkan, saat ini masih dalam tahap konsolidasi dan melakukan review dengan pihak Kementerian Kesehatan soal besaran insentif. “Dari tahap itu kebijakan update-nya belum ditetapkan. Kami tegaskan insentif nakes awal tahun, akan kami jaga seperti di 2020,” bebernya. Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesehatan terus berkoordinasi untuk memperinci alokasi anggaran untuk mendukung penanganan Covid-19 secara keseluruhan. “Dengan perkembangan Covid-19 yang sangat dinamis, dukungan anggaran akan terus dikaji dan disesuaikan untuk bisa menjawab penanganan Covid-19 ini secara solid dan komprehensif,” tuturnya. Sebelumnya,. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Anshori Siregar menyatakan pemangkasan insentif tenaga kesehatan sebesar 50 persen dirasa kurang tepat. Hal ini disampaikan Anshori Siregar dalam rapat kerja komisi IX bersama dengan Kementerian Kesehatan dan Kementerian Riset dan Teknologi. “Batalkan pemangkasan insentif tenaga kesehatan. Jangan sampai ada pemangkasan insentif tenaga kesehatan di seluruh Indonesia,” tegas Anshori. Pemangkasan insentif tenaga kesehatan ini dinilai menyakiti para tenaga kesehatan yang telah bekerja keras menjadi garda terdepan dalam pelayanan dan penanggulangan wabah covid-19. “Saya tidak bisa membayangkan kalau saja berita pemangkasan insentif ini muncul di awal, tentu penanganan wabah Pandemi covid 19 ini bermasalah dan amburadul,” kata Anshori. Terlebih lagi para tenaga kesehatan ini telah mengorbankan jiwa dan raga mereka, tanpa kenal lelah dan waktu di lapangan. Legislator PKS itu menilai informasi tentang pemangkasan dana insentif membuat para nakes kecewa. “Kami menghimbau kepada menteri kesehatan dan menteri keuangan jangan sampai ada pemangkasan insentif tersebut,” pinta Anshori. Diketahui, dalam salah satu kesimpulan rapat kerja Komisi IX DPR mendesak Kemenkes RI berkoordinasi dengan Kemenkeu untuk tidak melakukan pemotongan insentif tenaga kesehatan. Pemangkasan itu tercantum pada Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor S-65/MK.02/2021 yang menindaklanjuti surat Menteri Kesehatan Nomor KU.01.01/Menkes/62/2021 tanggal 21 Januari 2021. Surat keputusan itu mengatur tentang Permohonan Perpanjangan Pembayaran Insentif Bulanan dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan dan Peserta PPDS (Program Pendidikan Dokter Spesialis) yang menangani Covid-19. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memangkas insentif tenaga kesehatan yang menangani COVID-19 sebesar 50 persen meski kebijakan pembayaran insentif bulanan dan santunan kematian dilanjutkan hingga Desember 2021. Adapun besaran insentif tenaga kesehatan yang menangani COVID-19 terbaru sesuai surat Menkeu Nomor S-65/MK.02/2021 yang ditandatangani secara elektronik pada 1 Februari 2021 itu yakni dokter spesialis menjadi Rp7,5 juta per orang per bulan. Kemudian, peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) sebesar Rp6.250.000 per OB, dokter umum dan gigi Rp5 juta per OB, bidan dan perawat Rp3.750.000 per OB, tenaga kesehatan lainnya Rp2,5 juta per OB. Sebelumnya, dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/278/2020 yang ditandatangani mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto pada 27 April 2020, insentif per OB bagi dokter spesialis sebesar Rp15 juta, dokter umum dan gigi sebesar Rp10 juta. Kemudian, bidan dan perawat Rp7,5 juta dan tenaga medis lainnya sebesar Rp5 juta per orang per bulan. Sedangkan, santunan kematian masih tetap sama yakni Rp300 juta per orang. (khf/fin)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: