Pilkades Terkatung-Katung

Pilkades Terkatung-Katung

  JELASKAN: Kadis DPMD Kaur H.Asmawi, S.Ag,MH menjelaskan proses Pilkades di masa pandemi Covid-19, Senin (8/2). UJANG/RKa BINTUHAN - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang disepakati 28 Februari 2021, terancam belum akan terlaksana atau kembali diundur. Hingga saat ini Peraturan Daerah (Perda) tentang Pilkades dimasa Pendemi Covid-19 masih diajukan ke Provinsi Bengkulu dan belum turun atau belum rampung. Nasib pilkades kembali terkatung-katung. "Kepastian pelaksanaan Pilkades akan diketahui setelah Perda Pilkades dimasa Pendemi Covid-19 rampung," kata Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kaur, H.Asmawi,S.Ag,MH, kepada awak media, Senin (8/2). Lanjut Kadis, pelaksanaan Pilkades di masa pendemi Covid-19 akan digelar setelah Perda rampung. Sebagai selain sebagai payung hukum, Perda Pilkades merupakan regulasi pada tahapan pelaksanaan pilkades itu sendiri. Pelaksanaan pilkades seyogyanya tidak perlu diundur. Sebab pada awal pembahasan perda pilkades, DPRD Kaur telah komitmen dan berjanji akan mengawal perda yang sudah disahkan itu hingga disetujui Kemendagri dan mendapat nomor sebagai sebuah produk hukum. Anggota DPRD Kaur Deni Setiawan, SH mengatakan untuk Perda Pilkades sudah disahkan pada 1 Februari 2021. Setelah disahkan Pemda Kaur dan DPRD Kaur langsung menyampaikan Perda tersebut ke Provinsi Bengkulu untuk diregister atau penomoran. Sedangkan hingga saat ini masih menunggu di registernya Perda tersebut. Sebagaimana diketahui, jumlah desa yang akan menggelar Pilkades sebanyak 115 desa. Sesuai dengan SE Kemendagri RI nomor 72 tahun 2020 dalam pelaksanaan Pilkades satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) paling banyak 500 Daftar Pemilih Tetap (DPT). Hasil pendataan ulang, ada 49 desa yang harus memiliki 2 TPS. Desa yang bertambah TPS agar segera melaksanakan rapat APBDes dan memasukan anggaran tambahan Pilkades dan APBDes disampikan ke DPMD. (ujr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: