Daftar Aset Desa, Syarat Pencairan DD

Daftar Aset Desa, Syarat Pencairan DD

BINTUHAN - Sebelum penyerapan Dana Desa (DD) tahun 2021, seluruh desa diminta untuk menyampaikan daftar aset desa mulai dari tahun 2015 - 2020 ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Kaur. Selain aset desa juga diminta APBDes. "Selain APBDes juga diminta seluruh desa menyampaikan seluruh aset desa sejak 2015-2020. Hal ini penting untuk syarat mendapatkan e-rekon siskeudes (Sistem Keuangan Desa,red) dalam penggunaan DD 2021," kata Kadis DPMD H Asmawi, S.Ag, MH kepada Radar Kaur (RKa), Selasa (9/2). Dikatakan Asmawi, sebelum mengajukan pencairan seluruh berkas mulai dari Aset desa, APBDes, laporan realisasi penyerapan DD 2020 hingga 100 persen wajib disampaikan. Setelah seluruh syarat lengkap maka PMD akan memasukan seluruh persyaratan tersebut ke Siskeudes yang telah memenuhi syarat atau ketentuan. Lanjut Kadis, hingga saat ini masih banyak desa yang belum menyampaikan seluruh aset desa. Data itu akan bermanfaat dalam transparan penggunaan DD tahun 2021. Setelah semaunya lengkap dan sudah terinput di data siskeudes. Maka pihak desa sudah bisa mengajukan pencairan DD 2021. (ujr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: