Pengantin Covid-19, Boleh Gelar Resepsi Pernikahan

Pengantin Covid-19, Boleh Gelar Resepsi Pernikahan

BENGKULU SELATAN (BS) – Akhirnya, Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) Gusnan Mulyadi, SE,MM memberikan lampu hijau kepada masyarakat Kabupaten BS. Untuk menggelar keramian seperti resepsi pernikahan, kegiatan wisata, sekolah Tatap Muka (TTM) dan kegiatan keramian lainnya. Kegiatan yang mengundang keramian ini di lakukan lantaran, melihat perekonomian masyarakat Kabupaten BS makin hari makin melemah. Dengan di bukanya kembali kegiatan keramaian masyarakat harus mematahui Protokol Kesehatan (Prokes). Bupati Bengkulu Selatan, Gusnan Mulyadi mengatakan, dibukanya kembali kegiatan keramian di Kabupaten BS ini untuk memilihkan perekonomian masyarakat Kabupaten BS. Sebab, larangan untuk menggelar acara resepsi pernikahan berimbas pada pengusaha musik, salon dan lain-lainnya. Nah, dengan di bukanya kembali kegiatan keramian di BS di harapkan bisa memulihkan roda perekonomian masyarakat. Selain itu, perlu di ketahui, resepsi pernikahan ini di laksanakan. Wajib satu hari, tidak boleh bersalaman, mulai dari penyambut tamu dan hingga tamu undangan jangan bersalaman satu sama lain. “Ingat ya, yang diperbolehkan keramaian ini bukan berarti diperbolehkan berkerumun. Maka dari itu adanya kegiatan keramaian ini harus tetap patuhi Prokes Covid-19,” katanya, Selasa (09/02). Lanjutnya, sebelum akad dan resepsi di gelar pengantin harus dan keluarganya harus kompak melakukan swab antigen. Kalau salah satu pengantin atau keduanya positif. Pernikahan masih boleh di gelar namun, duduknya harus pisah dan jauh dari masyarakat lainnya. Sebab, penyakit ini bukan aib melainkan musibah. Disisi lain, penyelenggara wajib menyiapkan surat pernyataan tidak melanggar Prokes dan Pemerintahan Desa (Pemdes) dan Kelurahan harus mengetahui warganya yang melakukan resepsi pernikahan. “Para kades dan lurah harus tahu ada resepsi pernikahan diwilayah masing-masing. Awasi dan pantau serta ingatkan jangan sampai ada pelanggaran. Sanksi yang akan diberikan yakni denda atau tindak pidana ringan (tipiring) jika ada yang melanggar,” demikian Gusnan. (rjs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: