Iklan Banner KPU Provinsi Bengkulu

Barang Gratifikasi Jokowi dari Raja Salman Bakal Dimuseumkan

Barang Gratifikasi Jokowi dari Raja Salman Bakal Dimuseumkan

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons positif rencana penyimpanan sejumlah barang gratifikasi yang diterima Presiden Joko Widodo (Jokowi) dari Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz Al-Saud di Museum Gratifikasi. Gratifikasi tersebut berupa 12 barang yang nilainya mencapai total Rp8,7 miliar. Barang-barang tersebut diterima oleh Jokowi dari Raja Salman dalam kunjungan kerja ke Arab Saudi pada 15 Mei 2019. “Komisi Pemberantasan Korupsi mengapresiasi rencana Sekretariat Presiden untuk menyimpan barang-barang gratifikasi yang pernah dilaporkan Presiden Jokowi di Museum Gratifikasi yang akan dibangun sebagai sebuah pembelajaran” kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Senin (15/2). Ipi mengatakan, KPK sebelumnya telah menyerahkan 12 barang gratifikasi tersebut ke Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan pada 9 Februari 2021 bertempat di Kantor Kasetpres. Melalui surat Keputusan Nomor 1527 Tahun 2020 tanggal 27 Oktober 2020, kata Ipi, KPK memutuskan ke-12 barang tersebut ditetapkan menjadi milik negara. Adapun ke-12 barang itu antara lain satu lukisan bergambar Ka’bah; masing-masing satu kalung, gelang, cincin, dan sepasang anting dengan taksiran emas 18 karat; satu jam tangan Bovet AIEB001; satu cincin bermata blue sapphire 12,46 karat. Kemudian Cufflink bermata blue sapphire 6,63 karat dan 8,01 karat; satu pulpen berhias berlian 17,57 karat; tasbih berbahan batu mulia berlian dan blue sapphire; dua minyak wangi; serta satu set Al Quran. “Atas alasan keamanan barang-barang tersebut tidak dibawa ke KPK tetapi tetap di Kantor Setpres selama KPK dan tim appraisal melakukan penilaian atas barang-barang tersebut, yang kemudian dilakukan klarifikasi, analisa dan proses serah terima dari KPK kepada DJKN,” ucapnya. Lebih lanjut dikatakan Ipi, untuk mewujudkan rencana penyimpanan barang-barang tersebut di museum, maka Setneg sebagai Satker akan mengajukan Penetapan Status Penggunaan (PSP) kepada Kemenkeu atas ke-12 barang tersebut. Ipi menyebutkan, PSP juga akan diajukan atas barang-barang yang pernah dilaporkan ke KPK di tahun 2017 oleh Jokowi dan beberapa pejabat lainnya dari Raja Salman yang nilainya mencapai R108 miliar. (riz/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: