Tak Taat Prokes, Kepsek Dicopot
KAUR TENGAH - Kepala Cabang Dinas (Kacabdin) Pendidikan wilayah IX Bintuhan, H Jayadi Ruslan, SS, M.TPd kembali mengingatkan, agar satuan pendidikan jenjang SMA atau SMK di Kabupaten Kaur, selalu mentaati Protokol Kesehatan (Prokes). Karena, akan dikenakan sanksi tegas, seperti penutupan kembali Pembelajaran Tatap Muka (PTM), dan kembali melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ), bahkan kepsek di sekolah negeri dicopot. Apabila dalam evaluasi berkala ditemui pelanggaran dan ketidaksiapan menjalankan prokes. "Dalam setiap kesempatan kami selalu menegaskan, agar sekolah-sekolah di bawah wewenang Provinsi Bengkulu selalu mentaati prokes. Kalau nanti ditemui saat evaluasi ada yang melanggar atau bahkan tak siap, sekolah itu bakal kembali ditutup atau bahkan kepala sekolahnya dicopot," ujar Kacabdin menegaskan, Jumat (26/2). Jayadi mengatakan, setiap satuan pendidikan akan dievaluasi setiap dua pekan sekali. Untuk petugas evaluasi adalah tim Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Provinsi Bengkulu, melalui Satgas Kabupaten Kaur. Dengan didampingi tim Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud) Provinsi Bengkulu atau Cabdin Pendidikan wilayah IX Bintuhan. "Karenanya jangan sampai lantaran kurang taat prokes sekolahnya kembali PJJ. Atau kepsek-nya harus dicopot dari jabatan," akhir Kepsek. (yie)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: