Iklan Banner KPU Provinsi Bengkulu

MUI Disebut Hanya LSM

MUI Disebut Hanya LSM

JAKARTA - Politikus Pakar Partai Keadilan Persatuan Indonesia (PKPI) Teddy Gusnaidi mengatakan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) hanya sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Bukan partai politik, apalagi lembaga pemerintah. Teddy mengatakan itu, guna menanggapi tuduhan mantan Wasekjen MUI Tengku Zulkarnain yang menganggapnya telah melecehkan MUI. Teddy bilang, seharunya Tengku Zul lebih tahun bahwa MUI adalah LSM. “Tengku Zulkarnain menuduh saya melecehkan MUI karena menyebutkan bahwa MUI adalah LSM. Saya malah heran, orang ini selama jadi pengurus di MUI ngapain aja? Sibuk main ayam? Kok sampai-sampai dia bisa gak tau kalau MUI itu hanyalah sebuah LSM ya?” ucap Teddy dikutip keterangan tertulisnya, Ahad (28/2). Teddy melanjutkan, MUI sendiri dalam situs resminya, menyebutkan bahwa MUI adalah LSM. Dia mengaku heran ketika dirinya menyebut MUI adalah LSM, malah diprotes. “Makanya saya heran, selain Zul, beberapa bulan lalu para politisi bahkan sekjen MUI juga gak terima ketika saya menyebutkan bahwa MUI adalah LSM. Mereka pikir MUI itu Kementerian kali ya?” katanya. Teddy sebelumnya dengan tegas mengaku tidak akan mengikuti apa-apa yang difatwakan MUI. Dia bahkan mengaku mengharamkan fatwa MUI. “Tengku Zul sepertinya gak terima pernyataan bahwa saya mengharamkan fatwa MUI. Apa urusannya sama dia? Saya secara pribadi berhak mengharamkan fatwa MUI, apapun alasannya. Tapi tentu saya bukan orang yang bersikap tanpa alasan seperti kelompok sebelah,” ujar Teddy Gusnaidi. Dia mengaku, bahwa selama ini sangat meragukan fatwa MUI karena beberapa orang didalamnya dinilai tidak kompeten memahami sebuah masalah. “Bagaimana saya bisa meyakini sebuah fatwa jika dihasilkan oleh orang-orang yang tidak kompeten memahami sebuah masalah? Maka saya haramkan fatwa LSM MUI” paparnya. Lebih lanjut, dewan pakar PKPI ini mengusulkan agat MUI dibubarkan lalu dirubah menjadi parpol. “Bubarkan saja LSM MUI lalu proses LSM MUI menjadi Parpol. Ikuti semua prosedur untuk menjadi Parpol. Setelah jadi Parpol baru boleh melanggar tupoksi LSM MUI, baru boleh jika pengurus MUI marah sama saya kalau saya menyebut MUI itu LSM, karena udah jadi Partai Politik,” pungkasnya. (dal/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: